KUPANG, 27 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya dalam menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026. Sejumlah perwakilan Kanwil Kemenkumham NTT mengikuti kegiatan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan IX yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. ToF ini bertujuan memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) hukum di daerah tersebut agar siap melakukan sosialisasi dan implementasi hukum pidana yang baru.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, [Nama Kakanwil Disamarkan], melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa keikutsertaan dalam ToF ini sangat penting mengingat NTT memiliki karakteristik hukum adat (living law) yang harus dipahami dalam konteks KUHP baru.
“Para peserta dari Kanwil Kemenkumham NTT akan menjadi ujung tombak dalam diseminasi KUHP baru di wilayah kami. ToF Angkatan IX ini membekali mereka dengan pemahaman mendalam, khususnya mengenai konsep hukum yang hidup (living law) yang diakui dalam KUHP, dan sistem pemidanaan yang menekankan pada keadilan restoratif,” ujar Ade Ary, Senin (27/10/2025).
Fokus Pelatihan dan Tantangan Regional
Ade Ary menjelaskan, materi yang diterima dalam pelatihan ini sangat relevan dengan kebutuhan NTT, terutama dalam menghadapi tantangan transisi hukum. Fokus pelatihan meliputi:
- Pengakuan Hukum Adat: Memahami batasan dan prosedur pengakuan hukum adat pidana yang berlaku di berbagai suku di NTT.
- Keadilan Restoratif: Mampu menerapkan pendekatan penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan pemulihan, bukan sekadar pembalasan, untuk tindak pidana ringan.
- Filosofi Pembaruan KUHP: Memahami semangat pembaruan dalam KUHP, seperti delik baru dan perubahan hukuman.
“Dengan selesainya ToF ini, kami memastikan bahwa SDM kami memiliki kapabilitas untuk melatih aparat penegak hukum lainnya, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim di tingkat daerah, sehingga implementasi KUHP pada 2026 dapat berjalan seragam dan efektif di seluruh Nusa Tenggara Timur,” tutupnya.
Keikutsertaan dalam ToF ini menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkumham NTT untuk menjadi fasilitator utama perubahan hukum pidana di wilayahnya.




























