BOYOLALI, 27 Oktober 2025 – Pengadilan Agama (PA) Boyolali telah menyelesaikan perkara perceraian dengan putusan yang komprehensif, menetapkan Talak Satu Bain Sughra dan sekaligus mengatur secara rinci mengenai Hak Asuh Anak (Hadhanah) serta Nafkah Anak (Nafaqah Hadhanah). Putusan ini menjadi contoh praktik peradilan yang proaktif dalam melindungi kepentingan terbaik anak pasca-perceraian orang tuanya.
Juru Bicara Pengadilan Agama Boyolali, [Nama Juru Bicara Disamarkan], mengatakan bahwa perkara ini merupakan permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami (Pemohon) dan diputus setelah melalui serangkaian proses mediasi yang gagal. “Majelis Hakim PA Boyolali telah memutus perkara cerai talak ini. Talak yang dijatuhkan adalah Talak Satu Bain Sughra,” ujar [Nama Juru Bicara Disamarkan], Senin (27/10/2025).
Poin Kunci Putusan Talak Satu Bain Sughra
Penetapan Talak Satu Bain Sughra memiliki implikasi hukum yang penting:
- Talak Satu: Merupakan talak yang baru pertama kali terjadi di antara pasangan tersebut.
- Bain Sughra: Berarti talak yang memutuskan hubungan suami istri secara penuh (bain) namun talak ini tidak dapat dirujuk kembali. Jika pasangan ingin menikah lagi, mereka harus melalui akad nikah baru.
Penetapan Hak Asuh dan Nafkah Anak
Bagian terpenting dari putusan ini adalah penetapan perlindungan bagi anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Majelis Hakim PA Boyolali memastikan keberlanjutan hidup dan pendidikan anak dengan menetapkan:
- Hak Asuh Anak (Hadhanah): Hak asuh anak di bawah umur diputus jatuh kepada Ibu (Termohon). Dalam hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak, ibu dianggap pihak yang paling tepat untuk mengasuh anak yang belum mumayyiz (di bawah 12 tahun).
- Nafkah Anak (Nafaqah Hadhanah): Mantan suami (Pemohon) diwajibkan memberikan nafkah anak dengan jumlah yang telah ditentukan setiap bulan. Penetapan nafkah ini disesuaikan dengan kemampuan ekonomi ayah dan kebutuhan riil anak, meliputi biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kewajiban nafkah ini berlaku hingga anak mencapai usia dewasa atau mandiri. Putusan ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi anak-anak agar perceraian orang tua tidak merenggut hak dasar mereka,” tutup [Nama Juru Bicara Disamarkan].
Putusan ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat Boyolali mengenai pentingnya menyelesaikan aspek hukum secara menyeluruh saat terjadi perceraian.




























