JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memastikan penetapan status tersangka terhadap selebgram Lisa Mariana (LM) dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan, termasuk kegagalan mediasi dan hasil tes DNA.
Fakta Kunci Kasus dan Hasil Penyelidikan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim menjerat Lisa Mariana setelah didapati cukup bukti terkait klaimnya yang menuduh Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari anaknya, inisial CA.
- Penyebab Utama: Klaim yang disebarkan LM dianggap sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik RK.
- Bukti Ilmiah: Hasil tes DNA yang dilakukan secara resmi oleh Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa anak LM tidak identik secara genetik dengan RK.
- Keputusan RK: Setelah mediasi tidak tercapai, tim kuasa hukum RK menegaskan bahwa proses hukum harus dilanjutkan hingga tuntas untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum.
Status Hukum Tersangka
| Detail Kasus | Keterangan |
| Tersangka Ditetapkan | Lisa Mariana |
| Pasal yang Disangkakan | Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Fitnah. |
| Pemeriksaan Tersangka | LM dijadwalkan dan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan berikutnya (sekitar 20–24 Oktober 2025) di Bareskrim. |
| Alasan Tidak Ditahan | Ancaman pidana penjara maksimal dari pasal yang dikenakan berada di bawah lima tahun. |
Kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan penetapan tersangka ini membuktikan bahwa penyidik Bareskrim telah bekerja secara profesional dan membuktikan bahwa klaim yang selama ini disampaikan LM mengandung unsur kebohongan dan fitnah keji.





























