JAKARTA/PALEMBANG, 30 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam langkah terbaru pengembangan perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Maret 2025 lalu ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat tinggi daerah:
- Teddy Meilwansyah (Bupati OKU)
- Sahril Elmi (Ketua DPRD OKU)
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan aliran dana dan proses penganggaran proyek infrastruktur yang diduga melibatkan praktik suap. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Latar Belakang Kasus dan Tersangka Baru
Kasus korupsi ini berfokus pada dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan anggaran (yang seringkali dikenal sebagai pokir atau pokok pikiran) proyek-proyek di Dinas PUPR OKU tahun anggaran 2024–2025.
- Tersangka Awal: Kasus ini bermula dari OTT yang menjerat enam orang, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR dan beberapa mantan anggota DPRD OKU, yang kini telah menjalani proses persidangan.
- Pengembangan Terbaru: Pada 28 Oktober 2025, KPK telah menetapkan empat tersangka baru. Keempat tersangka baru tersebut meliputi Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, Anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua orang pihak swasta.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa pemanggilan Bupati dan Ketua DPRD bertujuan untuk menelusuri secara mendalam siklus penganggaran proyek, dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak lain di tingkat eksekutif dan legislatif.
Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, telah mengonfirmasi kehadirannya dan menyatakan siap bekerja sama penuh dengan penyidik.





























