BLANGPIDIE, 30 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Keuchik (Kepala Desa) untuk tidak menerbitkan dokumen tanah, termasuk surat sporadik, di area lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA).
Langkah ini diambil untuk mencegah eskalasi sengketa dan menghindari praktik jual-beli serta penyerobotan ilegal di lahan yang statusnya masih dalam proses penyelesaian dan redistribusi.
Alasan Larangan: Putusan MA dan Kepastian Hukum
Larangan ini merespons dinamika di lapangan pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemerintah Daerah melawan gugatan PT CA. Putusan tersebut memperkuat status lahan seluas sekitar 1.902 hektar yang kini ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan lahan seluas 960 hektar untuk kebun plasma masyarakat.
Poin utama larangan tersebut adalah:
- Menghormati Proses Hukum: Larangan ini bertujuan memastikan semua pihak menghormati proses hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht).
- Mencegah Tumpang Tindih: Penerbitan dokumen baru oleh Keuchik atau PPAT di area tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih kepemilikan dan memicu konflik agraria yang lebih luas.
- Menunggu Identifikasi: Pemerintah daerah menegaskan bahwa penyelesaian agraria harus menunggu proses identifikasi dan inventarisasi lahan oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) rampung secara clear and clean.
“Kami melarang keras Keuchik dan PPAT mengeluarkan surat apa pun di area eks HGU PT CA. Biarlah negara bekerja sesuai prosedur hukum dan prinsip keadilan. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan Pemerintah Kabupaten Abdya.
Desakan Masyarakat dan Mafia Tanah
Sengketa lahan eks HGU PT CA ini telah berlangsung lama dan sempat diwarnai aksi massa dan kekhawatiran masyarakat terhadap praktik “mafia tanah” yang berupaya memanfaatkan ketidakjelasan status lahan.
Masyarakat kini berharap Otoritas Pertanahan dan Pemkab Abdya dapat segera mendistribusikan lahan TORA kepada petani yang berhak, sehingga kepastian hukum dan keadilan agraria dapat segera terwujud.




























