KOTABUMI, 30 Oktober 2025 – Pengadilan Agama (PA) Kotabumi hari ini secara resmi memusnahkan ribuan lembar blangko Akta Cerai (AC) fisik yang tersisa dan sudah tidak terpakai. Langkah ini merupakan tindakan penertiban administrasi dan komitmen dalam mendukung transformasi digital peradilan, khususnya setelah diterapkannya sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) secara nasional.
Pencegahan Penyalahgunaan Dokumen Negara
Pemusnahan blangko Akta Cerai fisik ini dilakukan menyusul sepenuhnya berlakunya EAC sejak 1 Juli 2025. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan, pemalsuan, atau kebocoran dokumen negara yang memiliki nilai penting.
Pihak PA Kotabumi menjelaskan bahwa setelah semua data perceraian beralih ke sistem elektronik, blangko fisik lama yang rentan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab harus dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dan dilaksanakan secara transparan, disaksikan oleh pejabat internal.
Layanan EAC: Cepat, Aman, dan Efisien
Penerapan EAC memungkinkan masyarakat mendapatkan Akta Cerai secara digital. Keuntungan utamanya bagi masyarakat adalah:
- Akses Mandiri: Pemohon dapat mengunduh dan mencetak Akta Cerai elektronik secara mandiri melalui aplikasi.
- Keaslian Terjamin: Akta Cerai elektronik dilengkapi dengan tanda tangan digital dan dapat diverifikasi keasliannya melalui QR Code yang tertera pada dokumen.
- Dukungan Peradilan Modern: Langkah ini mempercepat proses pelayanan dan sejalan dengan upaya Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang modern, efisien, dan ramah teknologi.
Pemusnahan blangko fisik ini secara simbolis mengakhiri penggunaan dokumen kertas dan menandai dimulainya babak baru Akta Cerai berbasis digital di PA Kotabumi.





























