Jakarta, 3 November 2025 – Isu daluwarsa atau batas waktu penuntutan hak dalam hukum keluarga kembali menjadi perhatian. Prinsip daluwarsa (verjaring) memiliki akibat hukum yang sangat signifikan: hilangnya hak menuntut nafkah, harta gono-gini, bahkan hak waris, jika tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.
Daluwarsa: Pedang Bermata Dua dalam Sengketa Keluarga
Daluwarsa adalah ketentuan hukum yang membatasi waktu bagi seseorang untuk menuntut haknya melalui jalur hukum. Dalam konteks hukum keluarga, daluwarsa sering kali menjadi alasan kuat bagi tergugat untuk menolak tuntutan yang diajukan terlambat.
Akibat Hukum Daluwarsa yang Krusial:
- Hilangnya Hak Menuntut: Pihak yang berhak (misalnya, mantan istri menuntut nafkah iddah) dapat kehilangan haknya secara hukum jika ia melewati batas waktu yang ditentukan untuk mengajukan gugatan.
- Kepastian Hukum: Prinsip ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan mencegah ketidakpastian status hukum harta atau kewajiban yang berlangsung tanpa batas waktu.
“Prinsip daluwarsa mengajarkan kita bahwa hak itu harus diperjuangkan dalam jangka waktu yang wajar. Jika terlambat, meskipun secara moral seseorang berhak, secara hukum hak menuntut itu bisa gugur.”
— Keterangan Praktisi dan Dosen Hukum Keluarga
Penerapan Daluwarsa pada Isu Krusial
Dalam praktik Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, daluwarsa memiliki penerapan yang spesifik, terutama terkait nafkah dan harta.
| Jenis Tuntutan Keluarga | Batas Waktu Umum (Berdasarkan Yurisprudensi/UU) | Konsekuensi Keterlambatan |
| Nafkah Iddah (Setelah Cerai) | Umumnya memiliki batas waktu yang ketat, segera setelah perceraian (sesuai masa iddah). | Hak gugur atau tuntutan ditolak karena daluwarsa. |
| Ganti Rugi/Nafkah Anak | Hingga anak mencapai usia dewasa atau mandiri. | Penolakan tuntutan nafkah yang sudah berjalan terlalu lama di masa lalu. |
| Pembagian Harta Gono-Gini | Bervariasi, namun ada pandangan bahwa batas waktu tidak berlaku jika harta masih tercatat atas nama bersama. (Sering Diperdebatkan) | Potensi kesulitan pembuktian kepemilikan. |
Catatan Penting: Batas waktu daluwarsa untuk tuntutan harta gono-gini sering menjadi perdebatan, di mana banyak yurisprudensi cenderung menyatakan bahwa hak atas harta bersama tidak dapat daluwarsa selama harta tersebut belum dibagi.
Saran bagi Masyarakat
Para ahli hukum menyarankan agar masyarakat, khususnya yang baru menghadapi perceraian atau kematian pasangan, segera mengambil langkah hukum untuk memastikan hak-hak mereka tidak hilang karena terbentur batas waktu daluwarsa.
- Segera Konsultasi: Jangan menunda konsultasi hukum setelah terjadinya peristiwa hukum (perceraian atau kematian).
- Perjelas Status Harta: Pahami status harta bersama sedini mungkin dan ajukan gugatan pembagian jika diperlukan.































