BULAN, 3 November 2025 – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) SBT kembali menyuarakan desakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur, Maluku, untuk segera menuntaskan dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa pendidikan senilai Rp800 juta di Dinas Pendidikan SBT tahun anggaran 2024.
Desakan ini muncul sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap lambatnya penanganan kasus yang dinilai mencoreng wajah dunia pendidikan daerah tersebut.
Perkembangan Kasus dan Upaya Pemulihan Aset
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini telah dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri SBT. Fokus utama saat ini adalah upaya pemulihan keuangan negara.
- Total Dugaan Kerugian: Dana beasiswa yang diduga digelapkan mencapai Rp800 juta.
- Dana yang Sudah Dipulihkan: Kejaksaan telah berhasil memulihkan dana sekitar Rp310 juta dari total kerugian tersebut.
- Sisa yang Diupayakan: Masih ada sisa sekitar Rp200 juta lebih yang tengah diupayakan pengembaliannya.
Pernyataan Kejaksaan: Pihak Kejaksaan Negeri SBT sebelumnya telah memberikan deadline hingga pertengahan Desember 2025 bagi pihak-pihak terkait untuk mengembalikan sisa dana yang diduga dikorupsi. Mereka juga menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah pemulihan keuangan negara, namun tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka jika proses pengembalian tidak diindahkan.
Tuntutan Mahasiswa
IMM SBT, bersama dengan elemen mahasiswa lainnya, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini harus tetap berjalan di ranah pidana, terlepas dari upaya pengembalian kerugian negara.
Tuntutan utama mahasiswa meliputi:
- Segera Tetapkan Tersangka: Mahasiswa mendesak Kejari untuk tidak hanya fokus pada pemulihan aset, tetapi juga menindak tegas pelaku dengan menetapkan tersangka dari lingkungan Dinas Pendidikan SBT yang bertanggung jawab.
- Transparansi Proses: Memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional, serta membantah isu yang beredar bahwa Kejaksaan melindungi oknum pejabat terkait.
- Aksi Moral Berlanjut: Mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari SBT jika tidak ada langkah hukum yang konkret dan signifikan dalam waktu dekat.
Korupsi dana beasiswa dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak mahasiswa dan masa depan pendidikan di SBT.































