JAKARTA, 3 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi menyerahkan Barang Rampasan Negara senilai total Rp27,6 miliar kepada PT Pertamina (Persero). Aset rampasan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Penyerahan aset ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan bertujuan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan dan pelayanan publik, khususnya di sektor energi di wilayah Aceh.
Detail Aset yang Diserahkan
Aset yang diserahkan berupa sejumlah uang tunai dan tanah yang sebelumnya telah disita dan diputuskan sebagai Barang Rampasan Negara oleh pengadilan. Nilai total aset yang dialihkan ke Pertamina mencapai Rp27.600.000.000,00.
Keterangan KPK: “Penyerahan aset rampasan ini merupakan bagian dari asset recovery (pemulihan aset) hasil tindak pidana korupsi. Kami memastikan uang negara kembali dan dimanfaatkan secara produktif oleh BUMN untuk meningkatkan layanan energi bagi masyarakat, khususnya di Aceh,” ujar Juru Bicara KPK Bidang Penindakan.
Peruntukan Aset: Dukung Infrastruktur Energi di Aceh
PT Pertamina menyatakan bahwa aset senilai Rp27,6 miliar tersebut akan digunakan untuk mendukung pengembangan dan peningkatan infrastruktur layanan energi publik di wilayah Provinsi Aceh.
Pemanfaatan aset ini diharapkan dapat:
- Mendukung ketersediaan dan distribusi energi yang lebih merata.
- Memperkuat sarana dan prasarana Pertamina untuk pelayanan masyarakat.
Penyerahan ini menjadi contoh nyata dari upaya KPK untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan memastikan aset hasil korupsi dapat dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat.































