Jakarta, 3 November 2025 – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting (Yurisprudensi) yang memperkuat prinsip keadilan dalam sengketa kewarisan. Putusan landmark tersebut secara tegas menyatakan bahwa tindakan seorang ahli waris yang menguasai atau mengambil alih secara sepihak harta peninggalan yang statusnya belum dibagi adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).
Prinsip Hukum Harta Belum Terbagi
Putusan ini menjadi penegasan atas Pasal 834 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan prinsip hukum Islam tentang harta warisan (tirkah) yang statusnya adalah milik bersama (campur) para ahli waris.
Intisari Putusan MA:
- Status Harta Campur: Sejak pewaris meninggal, harta peninggalan secara otomatis menjadi harta bersama (milik communio atau syirkah) seluruh ahli waris yang sah.
- Kekuasaan Bersama: Tidak ada satu pun ahli waris yang berhak mengklaim kepemilikan tunggal atau menguasai objek warisan sebelum dilakukan pembagian resmi (baik melalui kesepakatan damai maupun putusan pengadilan).
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Tindakan menguasai secara sepihak, menyewakan, atau menjual harta warisan yang belum dibagi dikategorikan sebagai PMH dan dapat digugat oleh ahli waris lain.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi ahli waris minoritas atau yang posisinya lemah. Selama harta belum dibagi secara resmi, tidak boleh ada ahli waris yang berlaku semena-mena atas objek warisan.”
— Analisis Pakar Hukum Perdata Waris
Implikasi Hukum di Pengadilan
Putusan MA ini memiliki implikasi signifikan di tingkat pengadilan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, dalam menangani sengketa warisan yang kompleks.
| Aspek Sengketa | Penerapan Putusan MA |
| Gugatan Pembagian | Memperkuat dasar tuntutan agar harta segera dibagi secara adil sesuai hukum yang berlaku (Faraidh atau Perdata). |
| Gugatan PMH | Memungkinkan ahli waris yang haknya dilanggar untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat penguasaan sepihak. |
| Pembatalan Akta | Menjadi dasar hukum untuk membatalkan akta jual beli atau perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh ahli waris yang menguasai harta tanpa persetujuan ahli waris lain. |
Putusan ini mendorong para ahli waris untuk menyelesaikan masalah pembagian harta warisan melalui jalur yang sah dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada gugatan perdata tambahan.






























