LOMBOK BARAT, NTB, 4 November 2025 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menjamin tidak akan menelantarkan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terancam dinonaktifkan karena tidak masuk dalam database nasional per 31 Desember 2025. Dikbud berkomitmen untuk merekrut ulang mereka melalui mekanisme yang transparan.
Kepala Dinas Dikbud Lombok Barat, M. Hendrayadi, menegaskan bahwa meskipun aturan nasional mengharuskan non-ASN di luar database dinonaktifkan, pemerintah daerah akan menyiapkan solusi.
“Memang per 31 Desember yang tidak masuk database akan dinonaktifkan, itu aturan nasional. Tapi sepanjang mereka dibutuhkan [sekolah], Dikbud Lombok Barat wajib menyiapkan SOP rekrutmen agar mereka bisa kembali direkrut sesuai kebutuhan,” tegas Hendrayadi pada Senin (3/11).
Prioritas bagi Pemilik Sertifikat Pendidik
Dalam proses rekrutmen baru yang akan disusun dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut, guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) akan menjadi prioritas utama. Bahkan, bagi yang memenuhi syarat, status mereka dapat dinaikkan menjadi guru tetap daerah.
Hendrayadi juga mengungkapkan, hasil verifikasi Dikbud menemukan sekitar 180 guru non-ASN telah bersertifikat pendidik, dan 28 orang di antaranya belum masuk database nasional. Kelompok 28 orang ini akan diprioritaskan agar tetap bisa mendapatkan sertifikasi dan kesempatan mengajar.
Komitmen Anti-Nepotisme
Saat ini, mata pelajaran seperti agama dan olahraga masih menjadi prioritas kebutuhan guru di Lobar. Hendrayadi memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen akan dilakukan secara terbuka, berbasis kebutuhan, dan bebas dari praktik nepotisme atau praktik “ASDP” (Anak, Saudara, dan Ponakan).
“Kami pastikan hal itu tidak terjadi di Lombok Barat. Semua rekrutmen akan berbasis SOP dan transparansi sesuai arahan Pak Bupati,” tutupnya, seraya menegaskan bahwa selama guru non-ASN masih dibutuhkan sekolah dan memenuhi kriteria, mereka tidak akan terabaikan.
			



























                                
                                
                                


