Jakarta, 4 November 2025 – Upaya pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola royalti musik dan lagu di Indonesia mendapatkan respons positif dan dukungan penuh dari berbagai elemen musisi dan pencipta lagu. Reformasi tata kelola ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi para pemilik hak cipta.
Konsensus Musisi: Transparansi Adalah Kunci
Dukungan ini diutarakan oleh perwakilan dari berbagai organisasi profesi musisi dan pencipta lagu, termasuk Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Poin Utama Dukungan Musisi:
- Transparansi Data: Musisi menuntut agar data penggunaan lagu dan perhitungan royalti yang dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) disajikan secara terbuka dan dapat diakses oleh pencipta lagu dan artis terkait.
- Audit Independen: Mereka mendesak adanya audit keuangan dan operasional secara berkala dan independen terhadap seluruh LMK yang beroperasi di Indonesia.
- Sinkronisasi Data: Perlu adanya sinkronisasi data yang akurat antara Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang dikelola pemerintah dengan data yang dipegang oleh LMK.
“Dukungan kami 100%. Tata kelola royalti yang baru harus berpihak pada pencipta dan musisi. Selama ini, isu utama adalah ketidakjelasan berapa banyak lagu kami digunakan dan berapa yang kami terima. Transparansi adalah nafas utama reformasi ini,”
— Pernyataan Perwakilan Musisi Senior Indonesia
️ Fokus Pemerintah dan Lembaga Terkait
Perbaikan tata kelola royalti ini menjadi fokus utama setelah adanya berbagai keluhan mengenai kecilnya pendapatan royalti yang diterima oleh pencipta lagu, meskipun lagu mereka populer dan sering diputar di ruang publik.
- Regulasi Baru: Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sedang merampungkan peraturan baru yang lebih ketat terkait mekanisme penarikan, penghitungan, dan pendistribusian royalti.
- Penguatan LMKN: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan diperkuat perannya sebagai pengawas dan koordinator utama untuk memastikan efektivitas penarikan royalti dari pengguna komersial.
- Pengguna Royalti: Peraturan baru ini juga akan memperjelas kategori pengguna komersial yang wajib membayar royalti, mulai dari kafe, restoran, hotel, hingga platform digital.
Dengan adanya dukungan penuh dari masyarakat musisi, diharapkan implementasi tata kelola royalti yang lebih baik dapat berjalan lancar, memastikan hak ekonomi pencipta lagu dan musisi terpenuhi secara layak.
































