JAKARTA, 6 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 yang telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka.
Dalam rangkaian penggeledahan dan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), KPK berhasil menyita uang dalam mata uang asing dari rumah dinas atau kediaman Gubernur Riau.
Rincian Uang Asing yang Disita
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan mata uang asing tersebut. Nilai total mata uang asing yang disita setara dengan sekitar Rp800 juta, terdiri dari:
- 9.000 Pound Sterling (£)
- 3.000 Dolar Amerika Serikat ($)
Uang asing ini merupakan bagian dari total uang yang diamankan KPK dalam rangkaian OTT yang mencapai Rp1,6 miliar.
Dugaan Aliran Dana dan ‘Jatah Preman’
Uang yang disita tersebut diduga kuat merupakan bagian dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh Abdul Wahid terhadap jajaran di bawahnya, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan temuan penting:
- Total Jatah Preman: Abdul Wahid diduga telah menerima total uang pemerasan sebesar Rp4,05 miliar dari target kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
- Modus: Uang ini berasal dari pemotongan tambahan anggaran Provinsi Riau Tahun 2025, yang diminta oleh Gubernur dan diduga disebut sebagai “Jatah Preman” atau “7 Batang”.
- Penggunaan Uang: KPK menduga sebagian dari uang pemerasan, yakni senilai sekitar Rp2,25 miliar, telah digunakan Abdul Wahid untuk keperluan pribadi, termasuk bepergian ke luar negeri (Inggris dan Brasil).
KPK menyayangkan kasus korupsi yang kembali terjadi di Pemprov Riau, dan mengimbau agar pemerintah daerah melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh untuk mencegah terulang kembali praktik korupsi.
































