JAKARTA, 6 November 2025 – Tiga mantan direksi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (6/11/2025).
Pembacaan pleidoi ini menjadi respons atas tuntutan berat yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Tiga Terdakwa dan Tuntutan Jaksa
Kasus ini menjerat tiga mantan petinggi BUMN, yang didakwa bersama-sama merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi saham PT JN yang dinilai tidak sesuai prosedur dan merugikan PT ASDP.
Ketiga terdakwa tersebut adalah:
- Ira Puspadewi (IP): Mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia.
- Yusuf Hadi (YH): Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Indonesia.
- Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC): Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Indonesia.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU KPK menuntut agar Ira Puspadewi dihukum pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider kurungan. Tuntutan serupa juga diajukan kepada dua terdakwa lainnya.
Poin Utama Pembelaan
Kuasa hukum terdakwa sebelumnya telah menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang dinilai mengabaikan fakta persidangan, termasuk kesaksian yang meringankan. Mereka berargumen bahwa tuntutan JPU cenderung menyalin ulang surat dakwaan.
Beberapa poin yang kemungkinan akan menjadi fokus dalam pleidoi para terdakwa antara lain:
- Bantahan Kerugian Negara: Terdakwa dan tim kuasa hukum akan membantah perhitungan kerugian negara Rp1,25 triliun dan berupaya membuktikan bahwa keputusan akuisisi adalah murni risiko bisnis yang bertujuan memajukan BUMN.
- Fakta Zero Fraud: Pihak terdakwa akan menyoroti kesaksian para saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang menyebutkan bahwa di bawah kepemimpinan para terdakwa, PT ASDP justru berhasil menutup banyak potensi kebocoran, termasuk pemberantasan praktik premanisme (zero fraud) di loket tiket melalui sistem digitalisasi.
- Prosedur Akuisisi: Terdakwa akan berusaha membuktikan bahwa proses KSU dan akuisisi PT JN telah melalui prosedur dan pertimbangan bisnis yang matang, meskipun diwarnai silang sengketa terkait nilai aset PT JN.
Sidang pleidoi ini penting untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa membela diri sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis dalam waktu dekat.

































