Jakarta, 6 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang signifikan terkait pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE (saat ini tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, khususnya Pasal 27A).
Putusan ini secara tegas membatasi subjek atau korban yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik, yang dampaknya memperluas ruang kebebasan berpendapat dan kritik di ruang digital.
Poin Utama Putusan MK (Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024)
| Unsur | Penjelasan Pembatasan oleh MK |
| Penerima Laporan (Korban) | Hanya berlaku untuk individu (perseorangan). |
| Yang Dikecualikan | Tidak berlaku bagi entitas yang menjadi korban pencemaran nama baik. |
| Entitas yang Tidak Dapat Melapor | * Institusi/Lembaga Pemerintah (termasuk Lembaga Negara). |
| * Korporasi/Badan Hukum. | |
| * Kelompok orang dengan identitas yang tidak spesifik. | |
| * Profesi atau Jabatan. | |
| Pasal yang Diuji | Pasal 27A UU 1/2024 (sebelumnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE). |
| Alasan Utama | Frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dinilai rentan disalahgunakan dan menimbulkan ketidakpastian hukum jika diterapkan secara luas, bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pembatasan ini bertujuan agar pasal pidana hanya dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan, sejalan dengan konsep delik aduan dalam KUHP. |
Dampak dan Implikasi Putusan
- Penguatan Kebebasan Berpendapat: Putusan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih besar bagi masyarakat untuk melakukan kritik, pengawasan, dan saran terhadap lembaga pemerintah, korporasi, atau pihak yang memiliki jabatan tanpa khawatir dijerat pasal pencemaran nama baik UU ITE.
- Delik Aduan Murni: MK mempertegas bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh korban (individu) secara langsung, bukan oleh perwakilannya (misalnya perwakilan badan hukum).
- Hanya untuk Kehormatan Individu: Pasal 27A hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau individu, bukan kerugian reputasi lembaga secara umum.
Secara keseluruhan, putusan MK ini secara efektif mencabut kemampuan institusi dan korporasi untuk menggunakan jalur pidana UU ITE dalam menanggapi kritik atau dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada mereka.
































