JAKARTA, 6 November 2025 – Babak baru kasus korupsi tata kelola komoditas timah muncul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perusahaan properti terkemuka, PT Paramount Land, secara resmi mengajukan permohonan keberatan atas penyitaan aset ruko senilai lebih dari Rp30,2 miliar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Aset yang disengketakan adalah unit ruko Maggiore Business Loft yang disita Kejaksaan dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi timah yang telah merugikan negara triliunan rupiah.
Keterkaitan Aset dengan Terpidana Tamron
Ruko yang disita tersebut diketahui dibeli menggunakan nama istri dari salah satu terpidana utama kasus timah, yaitu Tamron alias Aon. Tamron, yang disebut sebagai beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, telah divonis bersalah di tingkat kasasi dengan hukuman pidana penjara 18 tahun dan uang pengganti senilai fantastis, Rp3,5 triliun.
Juru Bicara Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengajuan keberatan penyitaan (derden verzet) oleh pihak ketiga seperti PT Paramount Land adalah hak hukum yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Bahwa ada permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus Timah. Kami tidak mempermasalahkan, karena itu hak dari pihak ketiga. Semua sudah diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor,” jelas Anang.
Jadwal Sidang dan Pembuktian
Sidang perdana gugatan keberatan penyitaan ini telah digelar pada Rabu (5/11/2025) di PN Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan legal standing (kedudukan hukum) dari pihak pemohon.
PT Paramount Land, sebagai pemohon, kini dituntut untuk membuktikan di hadapan majelis hakim bahwa aset ruko tersebut tidak terkait langsung dengan hasil kejahatan korupsi atau bahwa perusahaan memiliki dasar kepemilikan yang sah yang terpisah dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tamron.
**Jadwal persidangan lanjutan yang telah ditetapkan: **
- Senin, 17 November: Agenda pembuktian dari pihak pemohon, PT Paramount Land.
- Selasa, 18 November: Agenda pembuktian dari pihak termohon, Kejaksaan Agung.
Gugatan ini menjadi sorotan publik mengingat Kejagung tengah gencar melakukan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset-aset yang diduga berasal dari uang korupsi, termasuk aset-aset yang melibatkan nama-nama terkenal seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi.































