• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Senin, 10 November 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Dijadwalkan Ulang Pekan Ini, Polisi Ancam Upaya Paksa

    Polda Metro Jaya Siapkan Tim Hukum Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Klaim Bukti Forensik Kuatkan Penetapan Tersangka

    Kuasa Hukum Roy Suryo Masih Pertimbangkan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Polda Metro

    Kominfo Keluarkan Peringatan Keras kepada Platform Media Sosial, Tuntut Penanganan Cepat Ujaran Kebencian Berbasis SARA

    Pemerintah Pertimbangkan Revisi Lanjutan UU ITE, Fokus Batasi Delik Pencemaran Nama Baik untuk Lindungi Kritik

    Fadli Zon Menang Gugatan Perdata, Pelaku Pencemaran Nama Baik di Twitter Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 100 Juta

    Polda Jabar Tangani Kasus Baru: Influencer Skincare Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan

    Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Kaji Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

    Rektor UNM Karta Jayadi Dinonaktifkan Pasca Dugaan Pelecehan Seksual dan Fitnah Konten Pornografi

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Dijadwalkan Ulang Pekan Ini, Polisi Ancam Upaya Paksa

    Polda Metro Jaya Siapkan Tim Hukum Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Klaim Bukti Forensik Kuatkan Penetapan Tersangka

    Kuasa Hukum Roy Suryo Masih Pertimbangkan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Polda Metro

    Kominfo Keluarkan Peringatan Keras kepada Platform Media Sosial, Tuntut Penanganan Cepat Ujaran Kebencian Berbasis SARA

    Pemerintah Pertimbangkan Revisi Lanjutan UU ITE, Fokus Batasi Delik Pencemaran Nama Baik untuk Lindungi Kritik

    Fadli Zon Menang Gugatan Perdata, Pelaku Pencemaran Nama Baik di Twitter Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 100 Juta

    Polda Jabar Tangani Kasus Baru: Influencer Skincare Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan

    Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Kaji Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

    Rektor UNM Karta Jayadi Dinonaktifkan Pasca Dugaan Pelecehan Seksual dan Fitnah Konten Pornografi

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perikatan

Analisis Hukum Perikatan: Asas Kebebasan Berkontrak dan Batasnya di Indonesia

by halo
7 November 2025
in Perikatan
0 0
0
Business contract illustration. Character signing legal document, electronic contract or agreement online. People reading contract terms and conditions. Vector illustration.

Business contract illustration. Character signing legal document, electronic contract or agreement online. People reading contract terms and conditions. Vector illustration.

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta, 7 November 2025 – Asas Kebebasan Berkontrak merupakan asas yang memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk membuat dan menentukan isi perjanjian sesuai dengan kehendak bebas mereka. Asas ini bersumber secara implisit dari Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi:

“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

 

BeritaTerkait

Mendesak, Merumuskan Klausul Force Majeure yang Jelas Pasca Pandemi dan Krisis Global

MA Tegaskan Konsistensi Putusan Sengketa Lahan Tambang di Samarinda, Dorong Ganti Rugi bagi Warga

Sengketa Tanah Jumbo JK vs Lippo Memanas: PN Makassar Mulai Agenda Bukti Saksi, Diduga Melawan Eksekusi Cacat Prosedur

I. Peran Sentral Asas Kebebasan Berkontrak

 

Dalam konteks bisnis, asas ini memiliki empat perwujudan utama yang krusial:

Ruang Lingkup Kebebasan Deskripsi
Kebebasan Menutup Kontrak Bebas untuk memutuskan apakah akan membuat perjanjian atau tidak.
Kebebasan Memilih Pihak Bebas memilih dengan siapa kontrak akan dibuat (prinsip party autonomy).
Kebebasan Menentukan Bentuk Bebas menentukan bentuk perjanjian (lisan, tertulis, akta di bawah tangan, atau akta notaris).
Kebebasan Menentukan Isi Bebas untuk menentukan, menambahkan, atau menyimpangi ketentuan hukum pelengkap (anvullend recht) yang ada dalam Buku III KUHPerdata.

Intinya, asas ini memastikan bahwa para pelaku usaha memiliki otonomi penuh dalam mengatur urusan dan risiko mereka sendiri melalui kontrak, selama kontrak tersebut memenuhi syarat sah perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata).

 

II. Batas-Batas Asas Kebebasan Berkontrak

 

Meskipun kebebasan ini sangat luas, hukum Indonesia telah menetapkan batasan yang ketat. Asas kebebasan berkontrak bukanlah kebebasan yang liar, melainkan dibatasi oleh tiga syarat material yang wajib dipenuhi (syarat objektif keabsahan kontrak). Jika batasan ini dilanggar, kontrak dapat batal demi hukum.

 

1. Tidak Boleh Bertentangan dengan Undang-Undang

 

Perjanjian harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (lex specialis).

  • Contoh: Perjanjian kerja tidak boleh mengatur upah di bawah batas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau menghapus hak cuti tahunan, karena hal tersebut diatur secara memaksa (dwingend recht) dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  • Contoh: Perjanjian jual beli narkoba atau organ tubuh manusia dilarang oleh UU dan otomatis batal demi hukum.

 

2. Tidak Boleh Bertentangan dengan Kesusilaan

 

Isi kontrak tidak boleh melanggar norma moral atau etika yang berlaku di masyarakat. Kontrak yang mengandung unsur eksploitasi seksual atau merendahkan martabat manusia akan dianggap bertentangan dengan kesusilaan.

 

3. Tidak Boleh Bertentangan dengan Ketertiban Umum

 

Kontrak tidak boleh mengganggu stabilitas atau ketertiban sosial, ekonomi, dan politik negara. Misalnya, kontrak monopoli yang sangat merugikan publik dan melanggar UU Persaingan Usaha dapat dikategorikan melanggar ketertiban umum.

 

III. Dinamika dan Pergeseran Paradigma Hukum

 

Dalam praktiknya, asas kebebasan berkontrak mengalami pergeseran paradigma, terutama untuk melindungi pihak yang lebih lemah:

Area Dinamika Penjelasan dan Implikasi
Kontrak Baku (Standard Contract) Dalam perjanjian yang bersifat baku (misalnya perjanjian kredit, asuransi, atau e-commerce), posisi tawar satu pihak (konsumen) sangat lemah. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) membatasi kebebasan pelaku usaha dengan melarang klausul baku yang bersifat pengalihan tanggung jawab sepihak atau memberatkan konsumen (Pasal 18 UUPK).
Itikad Baik (Goede Trouw) Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mewajibkan semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Artinya, kebebasan berkontrak harus diimbangi dengan kewajiban moral untuk bertindak secara jujur dan patut, tidak hanya untuk kepentingan diri sendiri tetapi juga mempertimbangkan kepentingan pihak lain.
Asas Keseimbangan Yurisprudensi modern cenderung menekankan asas keseimbangan dalam kontrak. Hakim dapat mengesampingkan klausul yang dinilai terlalu memberatkan salah satu pihak, terutama jika klausul tersebut memanfaatkan ketidakmampuan atau ketidaktahuan pihak yang lebih lemah.

Kesimpulan:

Asas Kebebasan Berkontrak adalah fondasi yang memacu dinamika ekonomi di Indonesia. Namun, kebebasan ini selalu berada di bawah kontrol hukum yang bertujuan menjaga kepastian hukum, ketertiban umum, dan keadilan bagi semua pihak, terutama pihak yang secara ekonomi atau pengetahuan berada di posisi yang kurang diuntungkan.

Previous Post

Berita Hukum: PT Paramount Land Gugat Penyitaan Ruko Rp30,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Timah

Next Post

Sorotan Praktisi: Rendahnya Kepastian Hukum Kontrak Bisnis di Indonesia

Next Post

Sorotan Praktisi: Rendahnya Kepastian Hukum Kontrak Bisnis di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Penyeleweng Solar Subsidi Ditangkap di Tangerang, Modus Modif Tangki Truk

8 bulan ago

KPK Segera Umumkan Tersangka di Kasus CSR BI

2 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In