• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Minggu, 11 Januari 2026
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perikatan

Analisis Hukum Perikatan: Asas Kebebasan Berkontrak dan Batasnya di Indonesia

by halo
7 November 2025
in Perikatan
0 0
0
Business contract illustration. Character signing legal document, electronic contract or agreement online. People reading contract terms and conditions. Vector illustration.

Business contract illustration. Character signing legal document, electronic contract or agreement online. People reading contract terms and conditions. Vector illustration.

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta, 7 November 2025 – Asas Kebebasan Berkontrak merupakan asas yang memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk membuat dan menentukan isi perjanjian sesuai dengan kehendak bebas mereka. Asas ini bersumber secara implisit dari Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi:

“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

 

BeritaTerkait

YLKI Menduga Bos WO Ayu Puspita Menipu Ribuan Korban dengan Skema Ponzi

Peringatan Stabilitas Keuangan: OJK Minta Perusahaan Pembiayaan Waspada Risiko Gagal Bayar Kredit Kendaraan

Perjanjian Investasi Telkomsel-GoTo Diendus Kejaksaan Agung, Diduga Sebabkan Kerugian Negara Setara Nilai Suntikan Dana

I. Peran Sentral Asas Kebebasan Berkontrak

 

Dalam konteks bisnis, asas ini memiliki empat perwujudan utama yang krusial:

Ruang Lingkup Kebebasan Deskripsi
Kebebasan Menutup Kontrak Bebas untuk memutuskan apakah akan membuat perjanjian atau tidak.
Kebebasan Memilih Pihak Bebas memilih dengan siapa kontrak akan dibuat (prinsip party autonomy).
Kebebasan Menentukan Bentuk Bebas menentukan bentuk perjanjian (lisan, tertulis, akta di bawah tangan, atau akta notaris).
Kebebasan Menentukan Isi Bebas untuk menentukan, menambahkan, atau menyimpangi ketentuan hukum pelengkap (anvullend recht) yang ada dalam Buku III KUHPerdata.

Intinya, asas ini memastikan bahwa para pelaku usaha memiliki otonomi penuh dalam mengatur urusan dan risiko mereka sendiri melalui kontrak, selama kontrak tersebut memenuhi syarat sah perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata).

 

II. Batas-Batas Asas Kebebasan Berkontrak

 

Meskipun kebebasan ini sangat luas, hukum Indonesia telah menetapkan batasan yang ketat. Asas kebebasan berkontrak bukanlah kebebasan yang liar, melainkan dibatasi oleh tiga syarat material yang wajib dipenuhi (syarat objektif keabsahan kontrak). Jika batasan ini dilanggar, kontrak dapat batal demi hukum.

 

1. Tidak Boleh Bertentangan dengan Undang-Undang

 

Perjanjian harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (lex specialis).

  • Contoh: Perjanjian kerja tidak boleh mengatur upah di bawah batas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau menghapus hak cuti tahunan, karena hal tersebut diatur secara memaksa (dwingend recht) dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  • Contoh: Perjanjian jual beli narkoba atau organ tubuh manusia dilarang oleh UU dan otomatis batal demi hukum.

 

2. Tidak Boleh Bertentangan dengan Kesusilaan

 

Isi kontrak tidak boleh melanggar norma moral atau etika yang berlaku di masyarakat. Kontrak yang mengandung unsur eksploitasi seksual atau merendahkan martabat manusia akan dianggap bertentangan dengan kesusilaan.

 

3. Tidak Boleh Bertentangan dengan Ketertiban Umum

 

Kontrak tidak boleh mengganggu stabilitas atau ketertiban sosial, ekonomi, dan politik negara. Misalnya, kontrak monopoli yang sangat merugikan publik dan melanggar UU Persaingan Usaha dapat dikategorikan melanggar ketertiban umum.

 

III. Dinamika dan Pergeseran Paradigma Hukum

 

Dalam praktiknya, asas kebebasan berkontrak mengalami pergeseran paradigma, terutama untuk melindungi pihak yang lebih lemah:

Area Dinamika Penjelasan dan Implikasi
Kontrak Baku (Standard Contract) Dalam perjanjian yang bersifat baku (misalnya perjanjian kredit, asuransi, atau e-commerce), posisi tawar satu pihak (konsumen) sangat lemah. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) membatasi kebebasan pelaku usaha dengan melarang klausul baku yang bersifat pengalihan tanggung jawab sepihak atau memberatkan konsumen (Pasal 18 UUPK).
Itikad Baik (Goede Trouw) Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mewajibkan semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Artinya, kebebasan berkontrak harus diimbangi dengan kewajiban moral untuk bertindak secara jujur dan patut, tidak hanya untuk kepentingan diri sendiri tetapi juga mempertimbangkan kepentingan pihak lain.
Asas Keseimbangan Yurisprudensi modern cenderung menekankan asas keseimbangan dalam kontrak. Hakim dapat mengesampingkan klausul yang dinilai terlalu memberatkan salah satu pihak, terutama jika klausul tersebut memanfaatkan ketidakmampuan atau ketidaktahuan pihak yang lebih lemah.

Kesimpulan:

Asas Kebebasan Berkontrak adalah fondasi yang memacu dinamika ekonomi di Indonesia. Namun, kebebasan ini selalu berada di bawah kontrol hukum yang bertujuan menjaga kepastian hukum, ketertiban umum, dan keadilan bagi semua pihak, terutama pihak yang secara ekonomi atau pengetahuan berada di posisi yang kurang diuntungkan.

Previous Post

Berita Hukum: PT Paramount Land Gugat Penyitaan Ruko Rp30,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Timah

Next Post

Sorotan Praktisi: Rendahnya Kepastian Hukum Kontrak Bisnis di Indonesia

Next Post

Sorotan Praktisi: Rendahnya Kepastian Hukum Kontrak Bisnis di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

FILE - In this photo released by the Thai Royal Thai Army, Cambodian Chief of Army Mao Sophan, left, meets with Thailand Chief of Army Gen. Pana Claewplodtook, right, at a border checkpoint in Surin province, Thailand, May 29, 2025. (Thai Royal Thai Army via AP, file)

Ketegangan Perbatasan Thailand-Kamboja Mereda, Komitmen Damai Menguat di Bulan Oktober 2025

3 bulan ago

Kenaikan Gaji ASN di 2025 Resmi Ditetapkan: Rincian Persentase Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025

2 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In