LAMONGAN, 7 November 2025 — Penanganan kasus dugaan penganiayaan atau pemukulan yang menimpa warga sipil bernama Suharjanto Widhiyatno, atau yang akrab disapa Widhi Lamong, telah memasuki tahap akhir sebelum persidangan.
Berkas perkara kasus ini dilaporkan resmi dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada Kejaksaan, yang selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
1. Kronologi Singkat Kasus
- Kejadian: Dugaan penganiayaan terjadi di Lamongan pada pertengahan bulan Oktober 2025, tepatnya saat acara Festival Adat Budaya Nusantara.
- Terlapor: Peristiwa ini diduga melibatkan pengawal seorang pejabat yang sedang bertugas dalam acara tersebut.
- Langkah Hukum: Widhi Lamong kemudian melaporkan insiden ini ke Polres Lamongan.
2. Apresiasi Korban Terhadap Polisi
Setelah berkas perkaranya resmi dilimpahkan ke pengadilan pada Kamis, 6 November 2025, Widhi Lamong menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada aparat penegak hukum yang menangani kasusnya.
- “Alhamdulillah saya diproses dengan baik oleh Polres Lamongan. Semua berjalan tertib dan sesuai prosedur,” ujar Widhi Lamong.
- Korban menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuhnya bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik-praktik kekerasan yang meresahkan masyarakat.
3. Tahapan Selanjutnya
Dengan dilimpahkannya berkas perkara, kasus ini akan segera disidangkan. Proses hukum selanjutnya akan berfokus pada pembuktian di pengadilan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap pelaku, dan korban serta saksi-saksi akan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Lamongan karena melibatkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjaga keamanan, dan penanganan cepat oleh Polres Lamongan diapresiasi sebagai wujud profesionalisme dalam penegakan hukum.































