JAKARTA, 7 November 2025 — Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, memastikan bahwa penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah murni proses penegakan hukum. Penegasan ini disampaikan untuk menepis anggapan politisasi dalam penanganan kasus yang melibatkan sejumlah tokoh publik seperti Roy Suryo.
Irjen Pol Asep Edi Suheri menekankan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
Proses Hukum Melibatkan Ratusan Saksi dan Puluhan Ahli
Kapolda merinci langkah-langkah yang ditempuh oleh penyidik sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka:
- Pemeriksaan Saksi: Penyidik telah memintai keterangan dari sekitar 130 saksi terkait kasus ini.
- Keterangan Ahli: Proses penetapan tersangka didasarkan pada temuan dua alat bukti yang kuat, yang diperkuat oleh keterangan dari 22 saksi ahli dari berbagai bidang.
- Ahli yang Dilbatkan: Ahli Pidana, Ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Ahli Sosiologi Hukum, Ahli Komunikasi, dan Ahli Bahasa.
- Analisis Forensik: Polisi juga menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli ijazah Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
- Temuan Puslabfor: Hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri pada aspek analog dan digital menunjukkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sah.
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmah dan menyesatkan publik,” tegas Irjen Asep Edi Suheri.
⚖️ Imbauan untuk Masyarakat
Kapolda mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, selalu melakukan pengecekan dan validasi (cek dan klarifikasi) sebelum menyebarkan informasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak benar.
Para tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa, dijerat pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE, terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.































