JAKARTA, 7 November 2025 — Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini mencakup sejumlah tokoh publik, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan murni proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan.
Total 8 Tersangka Dibagi dalam Dua Klaster
Delapan tersangka yang ditetapkan tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan, yang berawal dari laporan Presiden Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik.
| Klaster | Inisial Tersangka | Tokoh Publik yang Terlibat |
| Klaster I (5 Orang) | ES, KTR, MRF, RE, dan DHL | Eggi Sudjana (ES), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Damai Hari Lubis (DHL) |
| Klaster II (3 Orang) | RS, RHS, dan TT | Roy Suryo (RS), dr. Tifa (TT) |
Kapolda Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan keterangan dari 22 saksi ahli, termasuk ahli pidana, sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa.
⚖️ Dijerat Pasal Berlapis UU ITE dan KUHP
Para tersangka dikenakan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Pasal yang Dikenakan:
- KUHP: Pasal 310, Pasal 311 (Pencemaran Nama Baik dan Fitnah), dan Pasal 160 (Penghasutan).
- UU ITE: Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 (Manipulasi Data Elektronik dan Ujaran Kebencian).
✅ Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian menegaskan bahwa isu ijazah palsu telah terbantahkan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian laboratorium forensik terhadap ijazah SMA dan S1 milik Presiden Jokowi, ijazah tersebut dinyatakan asli dan sah.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini tengah menyiapkan pemanggilan terhadap kedelapan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.































