Jakarta, 7 November 2025 – Proses perselisihan hubungan industrial (PHI) yang melibatkan salah satu entitas dari PT Mora Perkasa Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera mencapai titik akhir. Perkara gugatan yang diajukan oleh karyawan terhadap perusahaan tersebut dijadwalkan akan diputuskan oleh Majelis Hakim dalam waktu dekat.
Berdasarkan penelusuran pada Direktori Putusan Mahkamah Agung, sengketa ini teregister di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jakarta Pusat.
Detail Sengketa dan Jadwal Putusan
Sengketa ini tercatat dengan nomor perkara sebagai berikut:
| Detail Perkara | Keterangan |
| Nomor Perkara | 262/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst |
| Jenis Perkara | Perdata Khusus – Perselisihan Hubungan Industrial |
| Tergugat | PT Mora Perkasa Group |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Tanggal Putus | 6 November 2025 |
| Tanggal Upload Sistem | 7 November 2025 |
Meskipun Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan pada tanggal 6 November 2025, rincian lengkap mengenai amar putusan tersebut—apakah gugatan karyawan dikabulkan, ditolak, atau berujung pada pencabutan gugatan—masih menunggu proses unggah dokumen putusan secara penuh ke dalam sistem Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Fokus Utama Perselisihan
Perselisihan Hubungan Industrial pada umumnya mencakup tuntutan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pembayaran pesangon, kekurangan upah, atau perselisihan hak lainnya. Namun, tanpa adanya rincian amar putusan, jenis perselisihan yang spesifik dalam perkara ini belum dapat dipastikan secara detail.
Hasil putusan ini sangat dinantikan mengingat dampaknya terhadap kewajiban hukum yang harus ditanggung oleh PT Mora Perkasa Group, serta menjadi preseden bagi perselisihan ketenagakerjaan serupa di masa mendatang.

































