Jakarta, 7 November 2025 – Mahkamah Agung (MA) melalui Direktori Putusan hari ini mengunggah sejumlah besar putusan dari berbagai Pengadilan Agama di daerah yang didominasi oleh perkara perceraian yang diselesaikan secara verstek. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim karena pihak Tergugat (umumnya suami) tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Tingginya frekuensi putusan verstek ini menyoroti permasalahan umum dalam sengketa rumah tangga, di mana salah satu pihak seringkali tidak kooperatif atau sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
Sebaran Putusan Verstek Hari Ini
Beberapa putusan verstek yang terunggah dan dibacakan pada 7 November 2025 berasal dari berbagai Pengadilan Agama (PA) di luar Jawa, menunjukkan bahwa fenomena ketidakhadiran pihak tergugat terjadi secara merata di Indonesia.
| Pengadilan Agama (PA) | Jenis Putusan Utama (7 November 2025) | Amar Putusan |
| PA Manokwari | Cerai Gugat (Verstek) | Dikabulkan, Menjatuhkan Talak Satu Ba’in Shugra |
| PA Klungkung | Cerai Gugat (Verstek) | Dikabulkan, Menjatuhkan Talak Satu Ba’in Shugra |
| PA Singkawang | Cerai Gugat (Verstek) | Ditolak (Meski verstek, gugatan ditolak karena alasan materiil) |
| PA Tanah Grogot | Istbat Nikah & Cerai Talak | Ditolak (Verstek, permohonan cerai talak dinyatakan niet onvantkelijke verklaard atau tidak dapat diterima) |
Mayoritas putusan perceraian yang dijatuhkan secara verstek hari ini berujung pada dikabulkannya permohonan, terutama untuk gugatan cerai yang diajukan oleh istri (Cerai Gugat). Namun, perlu dicatat bahwa mekanisme verstek tidak selalu menjamin gugatan dikabulkan, seperti terlihat pada putusan di PA Singkawang dan PA Tanah Grogot. Hakim tetap wajib melakukan pemeriksaan pembuktian sebelum menjatuhkan putusan, meskipun tanpa kehadiran Tergugat.
Implikasi Hukum Putusan Verstek
Menurut Pasal 125 HIR (Hukum Acara Perdata), hakim berwenang menjatuhkan putusan verstek jika tergugat tidak hadir. Namun, dalam perkara perceraian, putusan tersebut harus didasarkan pada alasan yang kuat dan proses pemeriksaan pembuktian yang cermat.
Putusan verstek memberikan konsekuensi hukum bahwa:
- Perkawinan dinyatakan putus (talak satu ba’in shugra).
- Pihak yang tidak hadir (Tergugat) masih memiliki kesempatan mengajukan Verzet (perlawanan) dalam tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, yaitu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepadanya.
Tingginya angka putusan verstek juga menjadi indikasi bahwa banyak sengketa perceraian melibatkan pihak yang sudah lama terpisah dan kesulitan dihubungi, menjadikan jalur hukum ini sebagai satu-satunya solusi formal untuk mengakhiri ikatan perkawinan.

































