Makassar, 7 November 2025 — Sengketa lahan seluas 16,4 Hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, antara PT Hadji Kalla (Kalla Group) milik mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), anak perusahaan Grup Lippo, memasuki babak baru yang semakin memanas.
Jusuf Kalla secara terbuka melontarkan tuduhan keras, menyebut klaim dan upaya eksekusi lahan oleh GMTD sebagai bentuk “kebohongan”, “rekayasa hukum”, dan “perampokan” yang terstruktur.
Tuduhan Kalla: “Ini Soal Kehormatan, Kita Akan Melawan!”
Kekesalan JK memuncak setelah pihak GMTD mengklaim telah melakukan eksekusi atas lahan yang diakui sebagai milik sah Kalla Group. JK menegaskan bahwa PT Hadji Kalla memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dan telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun.
“Ini tanah saya sendiri yang beli, dari anak Raja Gowa, tiga puluh tahun lalu. Sudah bersertifikat dan ada akta jual belinya,” tegas Jusuf Kalla saat meninjau lokasi sengketa.
JK menuding klaim GMTD didasari oleh gugatan yang ditujukan kepada pihak yang ia sebut fiktif dan tidak berkapasitas.
“Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, karena yang dituntut itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Itu kebohongan dan rekayasa. Ciri-ciri Lippo memang begitu. Jangan main-main di Makassar, kita akan lawan sampai kapan pun,” ujarnya dengan nada tinggi.
Prosedur Eksekusi Dipertanyakan
Poin krusial lain yang disoroti JK adalah prosedur eksekusi lahan yang diklaim GMTD setelah memenangkan gugatan di PN Makassar. JK menilai eksekusi tersebut tidak sah karena melanggar ketentuan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan adanya constatering (pencocokan dan pengukuran batas) secara resmi oleh BPN.
“Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Syarat eksekusi itu harus diukur oleh BPN. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah,” jelas JK.
Mantan Wakil Presiden RI ini bahkan membawa kasus ini ke ranah kehormatan daerah, menyatakan akan ‘jihad’ untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut demi membela kehormatan masyarakat Bugis-Makassar (siri’).
Respons Pihak Terkait
Sementara pihak GMTD melalui Presiden Direktur mereka, Ali Said, dilaporkan enggan memberikan komentar lebih jauh dan meminta semua pihak menghargai putusan pengadilan.
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, juga telah mengonfirmasi bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tersebut memiliki sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla, yang semakin memperjelas adanya tumpang tindih masalah hukum dan administrasi pertanahan dalam kasus jumbo ini. Kalla Group dipastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk membatalkan klaim eksekusi tersebut.

































