• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Minggu, 11 Januari 2026
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perikatan

Sorotan Praktisi: Rendahnya Kepastian Hukum Kontrak Bisnis di Indonesia

by halo
7 November 2025
in Perikatan
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta, 7 November 2025 – Isu rendahnya kepastian hukum dalam pelaksanaan kontrak bisnis umumnya merujuk pada ketidakpastian mengenai penegakan hak dan kewajiban yang telah disepakati, meskipun kontrak tersebut telah dibuat secara sah (pacta sunt servanda).

Praktisi hukum sering menyoroti beberapa aspek utama yang menjadi penyebab rendahnya kepastian ini:

BeritaTerkait

YLKI Menduga Bos WO Ayu Puspita Menipu Ribuan Korban dengan Skema Ponzi

Peringatan Stabilitas Keuangan: OJK Minta Perusahaan Pembiayaan Waspada Risiko Gagal Bayar Kredit Kendaraan

Perjanjian Investasi Telkomsel-GoTo Diendus Kejaksaan Agung, Diduga Sebabkan Kerugian Negara Setara Nilai Suntikan Dana

 

I. Kendala dalam Proses Penegakan (Enforcing Contracts)

 

Ini adalah masalah utama yang secara langsung memengaruhi kepercayaan investor, baik domestik maupun asing.

  • Proses Litigasi yang Panjang dan Mahal:
    • Kecepatan: Proses peradilan di Indonesia, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi (Mahkamah Agung), sering kali memakan waktu bertahun-tahun. Keterlambatan ini membuat sengketa kontrak tidak terselesaikan tepat waktu, yang sangat merugikan bisnis yang mengutamakan kecepatan dan likuiditas.
    • Efisiensi: Indikator “Enforcing Contracts” dalam indeks kemudahan berusaha global secara konsisten menunjukkan bahwa penegakan kontrak di Indonesia masih tergolong lambat dan tidak efisien.
  • Inkonsistensi Putusan:
    • Terkadang, putusan pengadilan dalam kasus-kasus serupa dapat berbeda, yang menimbulkan ketidakpastian yurisprudensi. Hal ini mempersulit praktisi hukum untuk memberikan nasihat yang akurat kepada klien mengenai hasil yang diharapkan dari suatu sengketa.

 

II. Ketidakpastian Ranah Hukum (Perdata vs. Pidana)

 

Fenomena yang sering disorot adalah adanya kriminalisasi kontrak bisnis.

  • Tarik-Menarik Ranah Hukum: Sengketa yang murni bersifat wanprestasi (pelanggaran kontrak perdata) seringkali ditarik oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ke ranah pidana (seperti penipuan atau penggelapan).
  • Dampaknya:
    • Hal ini menggerus kepastian hukum perdata, karena pelaku usaha menjadi ragu untuk menjalankan kontrak berisiko jika setiap kegagalan dapat diancam pidana.
    • Prinsip hukum perdata, bahwa risiko bisnis harus diselesaikan melalui ganti rugi perdata, menjadi terdistorsi.

 

III. Permasalahan Keabsahan dan Interpretasi Kontrak

 

Bahkan sebelum masuk ke tahap penegakan, kepastian hukum dapat terancam oleh masalah teknis kontrak itu sendiri:

  • Masalah Bahasa Kontrak:
    • Kasus-kasus pembatalan kontrak, terutama yang melibatkan pihak asing, karena tidak menggunakan Bahasa Indonesia (sebagaimana diamanatkan UU No. 24 Tahun 2009) telah menimbulkan kekhawatiran besar. Meskipun tujuannya baik, implementasi yang kaku dapat mengancam validitas kontrak yang sudah berjalan.
  • Ambiguitas Klausul Baku:
    • Penggunaan kontrak baku yang sepihak (terutama di sektor konsumen dan jasa keuangan) yang mengandung klausul eksklusif atau pengalihan tanggung jawab seringkali menimbulkan sengketa. Meskipun ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penegakan pelarangan klausul baku yang merugikan masih menjadi tantangan.

 

IV. Solusi Alternatif yang Belum Optimal

 

Praktisi hukum menyarankan penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR) untuk menghindari pengadilan.

  • Arbitrase (BANI, dll.): Meskipun lebih cepat dan putusannya bersifat final dan mengikat, keputusan arbitrase tetap membutuhkan eksekusi melalui Pengadilan Negeri. Jika eksekusi ini terhambat, kepastian hukum tetap rendah.
  • Mediasi/Negosiasi: Mekanisme ini bergantung sepenuhnya pada itikad baik para pihak, yang seringkali hilang saat terjadi sengketa besar.

 

Rekomendasi untuk Peningkatan Kepastian Hukum

 

Untuk mengatasi rendahnya kepastian hukum dalam pelaksanaan kontrak bisnis, fokus utama harus diarahkan pada:

  1. Reformasi Peradilan: Mempercepat proses litigasi sengketa bisnis di pengadilan dengan membatasi jumlah pemeriksaan atau menerapkan sistem peradilan komersial yang lebih efisien.
  2. Kejelasan Yurisdiksi: Adanya penegasan yang lebih kuat dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung bahwa sengketa wanprestasi murni harus diselesaikan di ranah perdata, bukan pidana.
  3. Penguatan ADR: Mempercepat dan menyederhanakan proses eksekusi putusan arbitrase, sehingga mekanisme alternatif benar-benar menjadi solusi yang efektif.
Previous Post

Analisis Hukum Perikatan: Asas Kebebasan Berkontrak dan Batasnya di Indonesia

Next Post

Legal Due Diligence: Membeli Bukan “Kucing dalam Karung”

Next Post

Legal Due Diligence: Membeli Bukan "Kucing dalam Karung"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Jelang Penilaian Ombudsman, Lapas Arga Makmur Gelar Rapat Konsolidasi Pelayanan Publik

3 bulan ago

Ledakan Dahsyat Guncang Red Fort New Delhi, Delapan Orang Tewas dan Belasan Luka-Luka

2 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In