JAKARTA, 7 November 2025 — Pemerintah Republik Indonesia, melalui Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penindakan terhadap judi online (judol) tidak hanya akan menyasar bandar, tetapi juga para pemain yang terlibat dalam skema pencucian uang.
Langkah ini diambil untuk menciptakan efek jera yang signifikan, mengingat kerugian ekonomi Indonesia yang mencapai miliaran dolar AS setiap tahun akibat aktivitas ilegal ini.
1. Mekanisme Penerapan TPPU
Judi online pada dasarnya adalah tindak pidana asal (predicate crime) yang diatur dalam KUHP (Pasal 303 dan 303 bis) dan UU ITE. Namun, ketika uang hasil kejahatan judi tersebut dimasukkan ke dalam sistem keuangan, diubah, atau disamarkan, perbuatan ini otomatis dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sasaran TPPU: Bukan Hanya Bandar
Menko Yusril menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU memungkinkan aparat penegak hukum untuk menindak semua pihak yang terlibat dalam perputaran uang hasil judi, termasuk:
- Pemain: Pemain yang secara rutin menggunakan hasil judi untuk membeli aset (rumah, kendaraan, dsb.), atau menyamarkan dana melalui berbagai rekening dapat dijerat TPPU.
- Bandar dan Promotor: Mereka yang mendapatkan keuntungan masif dan mengalirkannya ke sistem keuangan (termasuk melalui kripto dan dompet digital) akan dijerat dengan pasal berlapis.
⚡ Perampasan Aset Cepat (Asset Recovery)
Ketentuan dalam UU TPPU memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset hasil kejahatan judi online melalui mekanisme pemeriksaan cepat di pengadilan.
“Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Mekanismenya dapat dilakukan hanya dalam waktu tujuh hari untuk diputus, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Menko Yusril.
2. Efek Jera Skala Nasional
Penjeratan TPPU dianggap sebagai langkah terobosan hukum untuk menghantam jantung keuangan jaringan judi online dan memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan sekadar sanksi pidana perjudian biasa.
| Tindak Pidana | Sanksi Utama | Dampak pada Pelaku (Efek Jera) |
| Perjudian Biasa (KUHP/ITE) | Penjara maksimal 3-10 tahun. | Pelaku dipidana, namun aset hasil kejahatan sering lolos. |
| TPPU (UU No. 8/2010) | Penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. | Aset langsung dirampas negara. Menghilangkan harta kekayaan pelaku, yang menjadi efek jera terberat. |
Strategi ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memberantas judol dan memperkuat Komite TPPU (melalui Perpres 88/2025), sekaligus merespons kerugian ratusan triliun Rupiah yang disebabkan oleh kejahatan ekonomi digital ini.

































