Jakarta, 7 November 2025 – Menanggapi tren peningkatan kasus perceraian yang terus menjadi sorotan nasional, Pengadilan Agama di seluruh Indonesia didesak untuk tidak hanya berperan sebagai lembaga pemutus perkara, tetapi juga sebagai benteng terakhir penyelamat rumah tangga. Desakan ini berfokus pada penguatan mekanisme mediasi dan implementasi upaya preventif lainnya yang lebih mendalam.
Meskipun mediasi di pengadilan telah diwajibkan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, tingkat keberhasilan rekonsiliasi total yang berujung pada pencabutan gugatan masih dianggap relatif rendah di banyak daerah.
1. Optimalisasi Mediasi sebagai Langkah Wajib
Mediasi merupakan tahapan wajib dalam setiap perkara perceraian yang bertujuan mencari kesepakatan damai. Namun, seringkali proses ini dianggap formalitas belaka. Para ahli dan praktisi hukum keluarga menyoroti beberapa poin kunci untuk mengoptimalkan mediasi:
- Peningkatan Kualitas Mediator: Diperlukan pelatihan yang berkesinambungan bagi Hakim Mediator maupun Mediator Non-Hakim, terutama dalam menguasai teknik komunikasi persuasif, manajemen konflik emosional, dan pendekatan restoratif.
- Mediasi Restoratif: PA didorong menerapkan mediasi dengan pendekatan restoratif yang tidak hanya fokus pada solusi hukum (misalnya, pembagian harta atau hak asuh), tetapi pada upaya perbaikan hubungan emosional dan pencarian akar konflik yang lebih dalam.
- Iktikad Baik Para Pihak: PA perlu lebih tegas dalam memastikan iktikad baik para pihak untuk hadir dan bernegosiasi secara sungguh-sungguh, bukan sekadar menggugurkan kewajiban prosedural.
“Mendamaikan sama mulianya dengan memutus perkara. Keberhasilan mediasi adalah kemenangan bagi keluarga dan masyarakat, bukan sekadar data statistik pengadilan.” – (Pernyataan umum yang sering disampaikan oleh pejabat peradilan agama).
2. Upaya Preventif dan Sinergi Lintas Sektor
Selain mediasi di dalam persidangan, Pengadilan Agama diminta aktif melakukan upaya preventif di luar pengadilan untuk menekan masuknya perkara baru:
- Bimbingan Calon Pengantin (Catin): PA didorong bersinergi lebih erat dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memberikan materi konseling dan literasi yang lebih substansial kepada calon pengantin, terutama mengenai manajemen keuangan, komunikasi, dan resolusi konflik rumah tangga.
- Analisis Data Perceraian: PA perlu secara rutin melakukan analisis mendalam terhadap data perceraian (misalnya, di PA Bojonegoro yang mencatat 2.240 putusan dalam 10 bulan) untuk memetakan akar masalah utama (ekonomi, perselisihan, KDRT, dll.) dan menggunakan data ini sebagai dasar rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Daerah.
- Sinergi Ekonomi: Mengingat faktor ekonomi sering menjadi pemicu utama, PA dapat bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja atau Dinas Koperasi setempat untuk memberikan prioritas bantuan pemberdayaan ekonomi atau pelatihan kerja bagi pasangan yang berpotensi bercerai karena kesulitan finansial.
3. Tantangan dan Harapan
Meskipun adanya dorongan kuat, pelaksanaan mediasi dan upaya preventif ini menghadapi tantangan, antara lain: beban perkara yang tinggi, keterbatasan jumlah mediator bersertifikat, dan resistensi dari pihak yang sudah mantap untuk bercerai.
Oleh karena itu, penguatan peran PA sebagai lembaga yang peduli terhadap keutuhan keluarga menjadi harapan besar. Dengan fokus yang lebih mendalam pada kualitas mediasi dan langkah pencegahan, diharapkan angka perceraian di Indonesia dapat ditekan secara signifikan.































