Jakarta, 10 November 2025 – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh aktor dan presenter, Hamish Daud, di Polres Metro Jakarta Selatan terus bergulir. Hamish, didampingi kuasa hukumnya, baru-baru ini mendatangi kantor polisi untuk melengkapi berkas dan menyerahkan bukti tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik.
Laporan ini pertama kali diajukan Hamish Daud pada Juli 2025 dan menyasar pada sejumlah akun media sosial (diduga sebanyak lima akun) yang menyebarkan informasi tidak benar tentang dirinya.
Materi pencemaran nama baik yang dilaporkan meliputi:
- Tudingan Penyalahgunaan Dana: Laporan ini bermula dari kabar yang ramai di media sosial, khususnya platform X (Twitter), yang menuding perusahaan startup yang terafiliasi dengan Hamish Daud (diketahui adalah perusahaan pengelolaan sampah bernama Octopus) diduga tidak membayarkan gaji karyawannya.
- Isu Pelecehan Seksual: Selain masalah dana, beberapa akun media sosial juga menyebarkan tudingan lain yang bersifat sangat negatif, termasuk isu pelecehan seksual, yang semuanya dibantah keras oleh pihak Hamish Daud.
- Isu Perselingkuhan: Di tengah proses gugatan cerai oleh istrinya, Raisa Andriana, isu perselingkuhan Hamish Daud dengan seorang koki bernama Sabrina Alatas juga mencuat dan turut menjadi perhatian tim kuasa hukum.
Kuasa Hukum Hamish, Sandy Arifin, menyatakan: “Kami tegaskan lagi bahwa kami lagi mengumpulkan barang bukti lebih banyak dan lebih detail dan juga saksi-saksi. Laporan ini masih berjalan dan klien kami adalah korban dari pencemaran reputasi.”
Meskipun laporan sudah dibuat, penyelidikan menghadapi tantangan, salah satunya adalah dugaan bahwa beberapa pemilik akun media sosial yang dilaporkan berada di luar negeri. Hal ini membuat proses pengumpulan bukti digital dan penentuan pelaku menjadi lebih kompleks dan membutuhkan koordinasi lintas batas.
Hamish Daud menegaskan bahwa ia mengambil jalur hukum untuk membersihkan nama baiknya yang merasa dirugikan dan tercoreng akibat pemberitaan bohong tersebut.

































