Jakarta, 10 November 2025 – Tim kuasa hukum pakar telematika, Roy Suryo, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan manipulasi data elektronik ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), memastikan bahwa permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) masih dalam tahap pertimbangan dan kajian mendalam.
Meskipun Praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, tim kuasa hukum menyatakan bahwa langkah tersebut akan diambil hanya jika dirasa memiliki urgensi dan kepentingan maksimal bagi klien mereka.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum di kepolisian.
- Panggilan Pertama: Roy Suryo bersama dua tersangka klaster kedua lainnya, Rismon Sianipar dan dr. Tifa, dijadwalkan akan memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.
- Sikap Kooperatif: “Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik. Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik,” ujar Khozinudin saat dikonfirmasi, Senin (10/11).
- Kajian Praperadilan: Khozinudin menambahkan bahwa Praperadilan tidak wajib dilakukan. Pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perlawanan tersebut jika mereka menilai penetapan tersangka melanggar prosedur atau jika ditemukan bukti yang sangat lemah yang dapat membatalkan status tersangka kliennya.
Polda Metro Jaya sendiri telah menegaskan bahwa penetapan delapan tersangka (termasuk Roy Suryo) dalam dua klaster kasus ini didasarkan pada bukti yang cukup setelah melakukan penyidikan mendalam dan melibatkan belasan saksi serta berbagai ahli.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, memastikan bahwa penetapan status tersebut murni penegakan hukum terhadap dugaan manipulasi digital ijazah Jokowi dan penyebaran informasi bohong di media sosial.
Tim kuasa hukum Roy Suryo kini memiliki waktu terbatas untuk memutuskan apakah akan mengajukan Praperadilan di PN Jaksel, yang akan menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh penyidik.
































