• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Senin, 10 November 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Dijadwalkan Ulang Pekan Ini, Polisi Ancam Upaya Paksa

    Polda Metro Jaya Siapkan Tim Hukum Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Klaim Bukti Forensik Kuatkan Penetapan Tersangka

    Kuasa Hukum Roy Suryo Masih Pertimbangkan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Polda Metro

    Kominfo Keluarkan Peringatan Keras kepada Platform Media Sosial, Tuntut Penanganan Cepat Ujaran Kebencian Berbasis SARA

    Pemerintah Pertimbangkan Revisi Lanjutan UU ITE, Fokus Batasi Delik Pencemaran Nama Baik untuk Lindungi Kritik

    Fadli Zon Menang Gugatan Perdata, Pelaku Pencemaran Nama Baik di Twitter Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 100 Juta

    Polda Jabar Tangani Kasus Baru: Influencer Skincare Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan

    Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Kaji Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

    Rektor UNM Karta Jayadi Dinonaktifkan Pasca Dugaan Pelecehan Seksual dan Fitnah Konten Pornografi

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Dijadwalkan Ulang Pekan Ini, Polisi Ancam Upaya Paksa

    Polda Metro Jaya Siapkan Tim Hukum Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Klaim Bukti Forensik Kuatkan Penetapan Tersangka

    Kuasa Hukum Roy Suryo Masih Pertimbangkan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Polda Metro

    Kominfo Keluarkan Peringatan Keras kepada Platform Media Sosial, Tuntut Penanganan Cepat Ujaran Kebencian Berbasis SARA

    Pemerintah Pertimbangkan Revisi Lanjutan UU ITE, Fokus Batasi Delik Pencemaran Nama Baik untuk Lindungi Kritik

    Fadli Zon Menang Gugatan Perdata, Pelaku Pencemaran Nama Baik di Twitter Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 100 Juta

    Polda Jabar Tangani Kasus Baru: Influencer Skincare Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan

    Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Kaji Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

    Rektor UNM Karta Jayadi Dinonaktifkan Pasca Dugaan Pelecehan Seksual dan Fitnah Konten Pornografi

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perikatan

Mendesak, Merumuskan Klausul Force Majeure yang Jelas Pasca Pandemi dan Krisis Global

by halo
10 November 2025
in Perikatan
0 0
0
xr:d:DAFl-0vBmgg:14,j:6889775138504228218,t:23061612

xr:d:DAFl-0vBmgg:14,j:6889775138504228218,t:23061612

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta, 10 November 2025 – Klausul Force Majeure (FM) merupakan salah satu klausul penyelamat dalam kontrak bisnis, yang bertujuan melindungi para pihak dari konsekuensi wanprestasi akibat kejadian di luar kendali mereka. Pasca guncangan hebat Pandemi COVID-19 dan gejolak ekonomi-politik global (seperti krisis rantai pasok dan inflasi energi), formulasi klausul FM harus bergeser dari sekadar boilerplate (standar/klasik) menjadi adaptif dan terperinci.

 

BeritaTerkait

MA Tegaskan Konsistensi Putusan Sengketa Lahan Tambang di Samarinda, Dorong Ganti Rugi bagi Warga

Sengketa Tanah Jumbo JK vs Lippo Memanas: PN Makassar Mulai Agenda Bukti Saksi, Diduga Melawan Eksekusi Cacat Prosedur

Jangan Beli “Kucing dalam Karung”: Mengapa Uji Tuntas Hukum Mutlak Dilakukan

1. Dasar Hukum dan Kelemahan Aturan Klasik

 

Secara hukum perikatan di Indonesia, FM diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

  • Prinsip Hukum: Debitur dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian jika terbukti wanprestasi terjadi karena suatu kejadian yang tidak terduga, tidak dapat dicegah, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
  • Kelemahan Klasik: KUH Perdata tidak merinci apa saja yang termasuk FM. Klausul kontrak lama umumnya hanya mencantumkan daftar baku seperti “perang, bencana alam, kebakaran, dan epidemi.” Pandemi membuktikan daftar ini tidak memadai karena banyak pihak bersengketa apakah lockdown atau krisis rantai pasok termasuk FM.

 

2. Pentingnya Spesifisitas Pasca-Pandemi

 

Klausul FM yang jelas sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi arbitrase/litigasi yang mahal. Klausul harus merespons risiko-risiko yang kini menjadi endemik dalam bisnis global:

Risiko Bisnis Baru Kebutuhan Dalam Klausul FM
Gangguan Rantai Pasok Mencantumkan secara eksplisit “kegagalan pemasok tunggal” atau “gangguan pelabuhan/logistik global” sebagai FM.
Perubahan Regulasi Mendadak Mencakup “perubahan kebijakan ekspor/impor”, “sanksi dagang/ekonomi baru”, atau “larangan bepergian/kegiatan usaha mendadak oleh pemerintah”.
Krisis Kesehatan Global Menggunakan istilah yang lebih luas dari ‘epidemi’, yaitu “Pandemi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan global (WHO)” beserta kebijakan pembatasan sosial terkait.
Krisis Geopolitik Mencakup “perang/konflik di negara pemasok utama” atau “embargo internasional” yang menghambat pengiriman.

 

3. Merumuskan Konsekuensi yang Adaptif (Beyond Termination)

 

Klausul yang baik tidak hanya menetapkan kapan FM terjadi, tetapi juga apa yang harus dilakukan selanjutnya. Kontrak harus menyediakan solusi bertingkat:

Langkah Adaptasi Penjelasan
Kewajiban Mitigasi Pihak yang terdampak wajib menunjukkan upaya sungguh-sungguh (reasonable efforts) untuk meminimalkan dampak FM, misalnya mencari pemasok alternatif atau menggunakan transportasi yang berbeda.
Penangguhan Jadwal Menetapkan durasi penangguhan yang jelas (misalnya maksimal 90 hari) dan prosedur formal untuk memperpanjang penangguhan tersebut.
Klausul Hardship (Kesulitan) Memicu renegosiasi jika FM membuat pelaksanaan kontrak menjadi sangat merugikan (onerous)—meskipun belum mustahil. Contoh: Biaya operasional naik 200% akibat inflasi energi.
Terminasi Permanen Kontrak baru bisa diakhiri jika FM berlangsung melebihi batas waktu tertentu (misalnya, lebih dari 120 hari), memberikan waktu yang cukup bagi kedua pihak untuk beradaptasi.

 

4. Jaminan Prosedur dan Bukti

 

Klausul FM yang kuat harus menyertakan prosedur notifikasi dan pembuktian yang ketat. Pihak yang mengklaim FM wajib:

  • Memberikan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu singkat (misal, 5 hari kerja) sejak kejadian.
  • Menyertakan bukti-bukti objektif dari otoritas resmi (misalnya, surat edaran pemerintah, pengumuman WHO, atau laporan bank terkait fluktuasi mata uang) yang membenarkan klaim tersebut.

Dengan demikian, klausul Force Majeure bertransformasi dari sekadar pembelaan hukum menjadi mekanisme manajemen risiko kolaboratif yang memastikan kelangsungan hubungan bisnis, bukan pemutus hubungan, di tengah ketidakpastian global.

Previous Post

MA Tegaskan Konsistensi Putusan Sengketa Lahan Tambang di Samarinda, Dorong Ganti Rugi bagi Warga

Next Post

Pengadilan Niaga Jakarta Tolak Permohonan PKPU Konsumen Properti, Tekankan Bukti Utang Tidak Sederhana

Next Post

Pengadilan Niaga Jakarta Tolak Permohonan PKPU Konsumen Properti, Tekankan Bukti Utang Tidak Sederhana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Pencegahan Kriminalitas: Polri Ungkap 49.306 Kasus Narkoba, Sita Aset TPPU Rp221 Miliar Selama Satu Tahun Pemerintahan

2 minggu ago

Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

2 tahun ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In