• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Minggu, 11 Januari 2026
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perikatan

Mendesak, Merumuskan Klausul Force Majeure yang Jelas Pasca Pandemi dan Krisis Global

by halo
10 November 2025
in Perikatan
0 0
0
xr:d:DAFl-0vBmgg:14,j:6889775138504228218,t:23061612

xr:d:DAFl-0vBmgg:14,j:6889775138504228218,t:23061612

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta, 10 November 2025 – Klausul Force Majeure (FM) merupakan salah satu klausul penyelamat dalam kontrak bisnis, yang bertujuan melindungi para pihak dari konsekuensi wanprestasi akibat kejadian di luar kendali mereka. Pasca guncangan hebat Pandemi COVID-19 dan gejolak ekonomi-politik global (seperti krisis rantai pasok dan inflasi energi), formulasi klausul FM harus bergeser dari sekadar boilerplate (standar/klasik) menjadi adaptif dan terperinci.

 

BeritaTerkait

YLKI Menduga Bos WO Ayu Puspita Menipu Ribuan Korban dengan Skema Ponzi

Peringatan Stabilitas Keuangan: OJK Minta Perusahaan Pembiayaan Waspada Risiko Gagal Bayar Kredit Kendaraan

Perjanjian Investasi Telkomsel-GoTo Diendus Kejaksaan Agung, Diduga Sebabkan Kerugian Negara Setara Nilai Suntikan Dana

1. Dasar Hukum dan Kelemahan Aturan Klasik

 

Secara hukum perikatan di Indonesia, FM diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

  • Prinsip Hukum: Debitur dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian jika terbukti wanprestasi terjadi karena suatu kejadian yang tidak terduga, tidak dapat dicegah, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
  • Kelemahan Klasik: KUH Perdata tidak merinci apa saja yang termasuk FM. Klausul kontrak lama umumnya hanya mencantumkan daftar baku seperti “perang, bencana alam, kebakaran, dan epidemi.” Pandemi membuktikan daftar ini tidak memadai karena banyak pihak bersengketa apakah lockdown atau krisis rantai pasok termasuk FM.

 

2. Pentingnya Spesifisitas Pasca-Pandemi

 

Klausul FM yang jelas sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi arbitrase/litigasi yang mahal. Klausul harus merespons risiko-risiko yang kini menjadi endemik dalam bisnis global:

Risiko Bisnis Baru Kebutuhan Dalam Klausul FM
Gangguan Rantai Pasok Mencantumkan secara eksplisit “kegagalan pemasok tunggal” atau “gangguan pelabuhan/logistik global” sebagai FM.
Perubahan Regulasi Mendadak Mencakup “perubahan kebijakan ekspor/impor”, “sanksi dagang/ekonomi baru”, atau “larangan bepergian/kegiatan usaha mendadak oleh pemerintah”.
Krisis Kesehatan Global Menggunakan istilah yang lebih luas dari ‘epidemi’, yaitu “Pandemi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan global (WHO)” beserta kebijakan pembatasan sosial terkait.
Krisis Geopolitik Mencakup “perang/konflik di negara pemasok utama” atau “embargo internasional” yang menghambat pengiriman.

 

3. Merumuskan Konsekuensi yang Adaptif (Beyond Termination)

 

Klausul yang baik tidak hanya menetapkan kapan FM terjadi, tetapi juga apa yang harus dilakukan selanjutnya. Kontrak harus menyediakan solusi bertingkat:

Langkah Adaptasi Penjelasan
Kewajiban Mitigasi Pihak yang terdampak wajib menunjukkan upaya sungguh-sungguh (reasonable efforts) untuk meminimalkan dampak FM, misalnya mencari pemasok alternatif atau menggunakan transportasi yang berbeda.
Penangguhan Jadwal Menetapkan durasi penangguhan yang jelas (misalnya maksimal 90 hari) dan prosedur formal untuk memperpanjang penangguhan tersebut.
Klausul Hardship (Kesulitan) Memicu renegosiasi jika FM membuat pelaksanaan kontrak menjadi sangat merugikan (onerous)—meskipun belum mustahil. Contoh: Biaya operasional naik 200% akibat inflasi energi.
Terminasi Permanen Kontrak baru bisa diakhiri jika FM berlangsung melebihi batas waktu tertentu (misalnya, lebih dari 120 hari), memberikan waktu yang cukup bagi kedua pihak untuk beradaptasi.

 

4. Jaminan Prosedur dan Bukti

 

Klausul FM yang kuat harus menyertakan prosedur notifikasi dan pembuktian yang ketat. Pihak yang mengklaim FM wajib:

  • Memberikan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu singkat (misal, 5 hari kerja) sejak kejadian.
  • Menyertakan bukti-bukti objektif dari otoritas resmi (misalnya, surat edaran pemerintah, pengumuman WHO, atau laporan bank terkait fluktuasi mata uang) yang membenarkan klaim tersebut.

Dengan demikian, klausul Force Majeure bertransformasi dari sekadar pembelaan hukum menjadi mekanisme manajemen risiko kolaboratif yang memastikan kelangsungan hubungan bisnis, bukan pemutus hubungan, di tengah ketidakpastian global.

Previous Post

MA Tegaskan Konsistensi Putusan Sengketa Lahan Tambang di Samarinda, Dorong Ganti Rugi bagi Warga

Next Post

Pengadilan Niaga Jakarta Tolak Permohonan PKPU Konsumen Properti, Tekankan Bukti Utang Tidak Sederhana

Next Post

Pengadilan Niaga Jakarta Tolak Permohonan PKPU Konsumen Properti, Tekankan Bukti Utang Tidak Sederhana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Tolak Mentah Resolusi PBB di Gaza, Hamas Picu Peningkatan Tensi Konflik Timur Tengah

2 bulan ago

KPK Periksa Tiga Pramusaji di Rumdin Gubernur Riau

2 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In