Jakarta, 10 November 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan telah menyiapkan tim khusus untuk menghadapi permohonan Praperadilan yang kemungkinan akan diajukan oleh tersangka Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah dan manipulasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan didukung oleh alat bukti yang kuat, termasuk hasil pemeriksaan forensik.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa kesiapan ini merupakan prosedur standar setiap kali pihak tersangka menguji legalitas penetapan status mereka melalui mekanisme Praperadilan.
Pernyataan Kombes Wira Satya: “Kami menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan Praperadilan. Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya sudah kami instruksikan untuk bersiaga. Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan, mulai dari pengumpulan bukti hingga gelar perkara penetapan tersangka Roy Suryo dan tujuh orang lainnya, sudah memenuhi unsur formil dan materiil yang diatur dalam KUHAP,” tegas Kombes Wira, Senin (10/11).
Kombes Wira Satya Triputra secara khusus menyoroti peran bukti ilmiah, khususnya digital forensik, sebagai dasar utama penetapan tersangka:
- Pemeriksaan Digital Forensik: Penyidik berpegangan pada hasil analisis digital forensik yang membandingkan dokumen ijazah yang diunggah dan dimanipulasi oleh para tersangka dengan dokumen asli yang telah diverifikasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan penyidik.
- Dukungan Ahli: Penetapan ini didukung oleh keterangan 117 saksi dan berbagai ahli di bidang ITE, pidana, dan sosiologi hukum, yang semuanya menguatkan adanya dugaan tindak pidana manipulasi data elektronik dan penyebaran kabar bohong.
Polda Metro Jaya percaya diri akan memenangkan Praperadilan jika gugatan tersebut benar-benar didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kunci kemenangan berada pada pembuktian bahwa minimal dua alat bukti sah telah terpenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu jadwal pemanggilan Roy Suryo sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025, sambil memantau pendaftaran gugatan Praperadilan dari tim kuasa hukumnya.

































