Makassar, 10 November 2025 – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, terhadap seorang dosen perempuan terus bergulir dan telah menimbulkan dampak serius. Perkembangan terkini menunjukkan Rektor Karta Jayadi telah dinonaktifkan dari jabatannya, sementara pihak kampus membantah tuduhan Rektor menyebarkan konten pornografi.
1. Bantahan UNM: Tuduhan Konten Pornografi Adalah Fitnah
Kutipan berita yang Anda sampaikan, yang dirilis sekitar satu minggu lalu, menyoroti respons pihak kampus. Humas UNM, Sardi, secara tegas membantah tuduhan bahwa Rektor Karta Jayadi menyebarkan konten bermuatan pornografi.
- Pernyataan UNM: Humas UNM menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan kabar bohong yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memprovokasi.
- Konteks Tuduhan: Tuduhan ini muncul sebagai bagian dari laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh dosen perempuan berinisial QDB kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan Polda Sulawesi Selatan pada Agustus 2025. QDB mengklaim menerima pesan WhatsApp dari Rektor yang berisi ajakan mesum, ajakan bertemu di hotel, dan bahkan video berkonten pornografi selama periode 2022–2024.
2. Perkembangan Terbaru: Rektor Dinonaktifkan
Meskipun Rektor dan pihak UNM membantah keras, Kemendikbudristek telah mengambil langkah tegas terkait kasus ini.
- Status Rektor: Prof. Karta Jayadi telah resmi dinonaktifkan dari jabatan Rektor UNM pertengahan Agustus lalu.
- Plh. Rektor Ditunjuk: Pemerintah, melalui Kemendikbudristek, telah menunjuk Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. (yang saat ini menjabat Wakil Rektor Unhas), sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM. Keputusan ini diambil untuk menjamin keberlangsungan kegiatan akademik dan pemerintahan kampus sembari menunggu hasil investigasi kasus.
3. Dua Jalur Hukum yang Berjalan
Saat ini, kasus ini ditangani melalui dua jalur:
- Jalur Pidana: Dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pelecehan seksual. Polda Sulsel telah memulai proses penyelidikan.
- Jalur Etik/Administratif: Ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait pelanggaran disiplin ASN dan kode etik yang diduga dilakukan oleh Rektor Karta Jayadi.
Di sisi lain, Rektor Karta Jayadi melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan somasi kepada dosen pelapor tersebut, menuding laporan itu sebagai upaya pencemaran nama baik yang merusak reputasi Rektor.

































