Makassar, 10 November 2025 – Kasus gugatan perdata perlawanan (derden verzet) yang diajukan oleh PT Hadji Kalla, perusahaan milik keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), terhadap PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) – anak usaha Lippo Group – memasuki babak penting. Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Gugatan perlawanan ini diajukan setelah PT GMTD mengklaim telah memenangkan sengketa dan mencoba melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
PT Hadji Kalla mengajukan gugatan perlawanan karena mereka bukan pihak yang berperkara dalam putusan perdata sebelumnya yang menjadi dasar klaim eksekusi PT GMTD. Lahan tersebut dimiliki PT Hadji Kalla dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dan telah dikuasai selama lebih dari 30 tahun.
- Pihak Berperkara Asal: Putusan yang diklaim GMTD berasal dari perkara antara GMTD melawan pihak lain, yaitu Manyombalang Daeng Solong (yang disebut JK sebagai “penjual ikan”).
- Argumen JK: Jusuf Kalla dan tim hukumnya menegaskan bahwa putusan tersebut tidak mengikat PT Hadji Kalla, dan eksekusi yang dilakukan GMTD adalah cacat prosedur.
- Sorotan MA/BPN: Kontroversi semakin dalam setelah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, turun tangan dan menyatakan bahwa eksekusi yang diklaim GMTD belum didahului oleh constatering (pencocokan objek sengketa) oleh BPN, yang merupakan syarat wajib sesuai ketentuan Mahkamah Agung (MA).
Dalam agenda persidangan hari ini, pihak PT Hadji Kalla (sebagai Pelawan) menghadirkan saksi-saksi kunci untuk membuktikan kepemilikan sah mereka dan menyingkap dugaan rekayasa dalam proses eksekusi.
- Tujuan Bukti Saksi: Bukti saksi ini bertujuan meyakinkan majelis hakim bahwa PT Hadji Kalla adalah pemilik yang beritikad baik dan tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak yang digugat GMTD sebelumnya, sehingga tanah tersebut tidak sah untuk dieksekusi.
- Perlawanan Mafia Tanah: Jusuf Kalla secara terbuka telah menuding kasus ini sarat dengan permainan mafia tanah yang melibatkan Lippo Group, dan menegaskan akan melawan ketidakadilan ini hingga tuntas.
PN Makassar saat ini masih memproses surat dari Kementerian ATR/BPN terkait prosedur constatering yang wajib dipenuhi sebelum eksekusi dilakukan.

































