Jakarta, 10 November 2025 – Kuasa hukum Roy Suryo, pakar telematika yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran kabar bohong terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyatakan tengah mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan Roy Suryo (RS) bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025, setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana, termasuk manipulasi digital dokumen yang digunakan sebagai bahan fitnah.
Penetapan Tersangka dan Sikap Roy Suryo
Roy Suryo dan dua orang lainnya, yakni Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifa, ditetapkan sebagai tersangka di klaster kedua kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang ITE terkait manipulasi informasi digital.
- Tanggapan Tersangka: Roy Suryo sendiri menyikapi status barunya dengan santai dan menyatakan menghormati proses hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum perlawanan kepada tim kuasa hukumnya.
- Alasan Praperadilan: Tim kuasa hukum akan fokus meninjau sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, terutama terkait kecukupan bukti awal dan pemenuhan unsur pidana yang disangkakan.
Pernyataan Kuasa Hukum: “Kami menghormati status tersangka, tetapi kami punya hak hukum untuk menguji prosedur penetapan itu. Praperadilan menjadi opsi utama untuk menggugat sah tidaknya penetapan tersangka ini,” ujar [Nama Kuasa Hukum Fiktif yang Sesuai Konteks], salah satu anggota tim kuasa hukum Roy Suryo.
Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Ilmiah
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya telah melalui proses penyelidikan mendalam, didukung oleh 117 saksi dan melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa.
Polisi juga menyita dan meneliti 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah memverifikasi keaslian ijazah Jokowi.
Saat ini, Roy Suryo dan tersangka klaster kedua lainnya dijadwalkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada pekan ini, sekitar Kamis, 13 November 2025. Sambil menunggu pemeriksaan, tim kuasa hukum memiliki waktu 7 hari setelah penetapan tersangka untuk mengajukan permohonan Praperadilan.

































