JAKARTA, 17 November 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dilaporkan tengah mencium adanya potensi kerugian negara yang signifikan dalam investasi yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN telekomunikasi, Telkomsel, di perusahaan teknologi raksasa GoTo Group. Kerugian negara yang terindikasi nilainya setara dengan total dana investasi yang disuntikkan, memicu kecurigaan akan adanya unsur pidana korupsi.
Informasi yang dilansir oleh Tempo menyebutkan bahwa tim penyidik di Kejaksaan Agung menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan investasi Telkomsel ke GoTo. Kejanggalan ini terutama berkaitan dengan aspek kepatutan, legalitas, dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada kerugian keuangan negara.
Investasi Telkomsel di GoTo diketahui dilakukan dalam beberapa tahap dengan total nilai yang sangat besar. Penyidik menduga, penurunan nilai investasi (impairment) yang terjadi pada aset tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kerugian negara karena adanya kelalaian atau perbuatan melawan hukum dalam due diligence (uji tuntas) dan pengambilan keputusan investasi.
Meskipun investasi ini dilakukan dalam skema korporasi, status Telkomsel sebagai anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (BUMN) membuat setiap kerugian yang timbul berpotensi masuk dalam kategori kerugian keuangan negara, sehingga menjadi kewenangan Kejaksaan Agung untuk mengusutnya. Penyelidikan saat ini berupaya memastikan apakah kejanggalan tersebut murni kerugian bisnis atau terdapat unsur kesengajaan untuk memperkaya diri atau pihak lain.
Penyelidikan Kejagung saat ini berfokus pada beberapa aspek utama yang menguatkan potensi korupsi:
-
Prosedur Due Diligence: Apakah proses uji tuntas sebelum investasi dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai standar yang berlaku.
-
Keputusan Korporasi: Mendalami apakah ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan oleh oknum di Telkomsel dalam menyetujui investasi dengan risiko kerugian yang besar.
-
Dampak Finansial: Menghitung secara pasti berapa kerugian negara yang timbul dari penurunan nilai aset atau saham tersebut.
Kejaksaan Agung sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan status kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan adanya unsur pidana korupsi.

































