TANGERANG, 17 November 2025 – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penipuan lowongan kerja pilot fiktif yang dilakukan oleh seorang pegawai aktif Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) berinisial RTI. Modus operandi pelaku telah menyebabkan kerugian material yang sangat besar bagi para korbannya, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 1,3 miliar.
Kasus ini disorot karena melibatkan kerugian finansial yang signifikan, yang berpotensi ditindaklanjuti dengan gugatan perdata oleh para korban untuk menuntut pengembalian dana yang telah disetorkan.
Nominal Kerugian Variatif, Pelaku Manfaatkan Kredibilitas Bandara
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa total kerugian Rp1,3 miliar tersebut berasal dari setoran beberapa korban. Nilai kerugian yang diderita masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp 35 juta, Rp 550 juta, hingga mencapai Rp 800 juta.
Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai pegawai di lingkungan bandara untuk meyakinkan calon korban bahwa proses rekrutmen pilot yang ditawarkannya adalah jalur cepat yang resmi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” ujar Kompol Yandri.
Potensi Gugatan Perdata untuk Ganti Rugi
Meskipun proses pidana terkait penipuan dan penggelapan sedang berjalan di kepolisian, para korban memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan perdata. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian material yang mereka derita. Dalam kasus dengan kerugian material sebesar Rp 1,3 miliar, proses hukum perdata seringkali menyertai proses pidana untuk memastikan uang korban dapat kembali.
Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami dan mengembangkan penyidikan, mengingat jumlah korban penipuan lowongan kerja fiktif berkedok penerbangan ini kemungkinan masih bertambah. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran kerja instan yang mensyaratkan pembayaran uang dalam jumlah besar.

































