JAKARTA, 17 November 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap adanya kejanggalan dalam perjanjian investasi yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN telekomunikasi, Telkomsel, di perusahaan teknologi raksasa GoTo Group. Indikasi kerugian negara yang dicium Kejagung sangat besar, diperkirakan setara dengan nilai keseluruhan investasi yang dikucurkan.
Laporan yang bersumber dari Tempo menyoroti bahwa penyelidikan ini fokus pada aspek tata kelola (governance) dan proses due diligence (uji tuntas) yang mendasari keputusan Telkomsel untuk menyuntikkan dana ke GoTo. Kejagung mencurigai adanya perbuatan melawan hukum dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian investasi tersebut antara dua entitas besar ini.
Kejanggalan Perikatan dan Kerugian Negara
Investasi Telkomsel di GoTo diketahui dilakukan dalam beberapa tahap dengan total nilai yang substansial. Meskipun investasi ini termasuk dalam ranah korporasi, status Telkomsel sebagai anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. membuat kerugian yang timbul dapat diklasifikasikan sebagai kerugian keuangan negara.
Penyidik Kejagung mendalami apakah perjanjian investasi yang dibuat telah memenuhi prinsip kehati-hatian. Dugaan utamanya adalah bahwa penurunan nilai investasi (impairment) yang terjadi pada saham GoTo berpotensi disebabkan oleh adanya cacat prosedural atau penyalahgunaan wewenang saat perikatan (perjanjian) investasi ditandatangani dan dieksekusi.
Fokus Penyelidikan Kejaksaan Agung
Penyelidikan saat ini berpusat pada penelusuran dokumen perjanjian, termasuk klausul-klausul yang mengatur risiko dan mitigasinya. Kejagung ingin memastikan:
-
Kepatutan Perjanjian: Apakah perjanjian investasi disusun secara proporsional dan melindungi kepentingan negara sebagai pemegang saham utama.
-
Keputusan Korporasi: Ada tidaknya unsur kesengajaan atau kelalaian besar dari direksi atau pihak terkait di Telkomsel dalam menyetujui investasi dengan risiko tinggi tersebut.
-
Kesesuaian dengan Regulasi BUMN: Apakah investasi ini sudah sejalan dengan peraturan yang mengatur anak perusahaan BUMN, terutama dalam hal pengeluaran modal dalam jumlah besar.
Kasus ini menyoroti risiko dan tanggung jawab yang melekat pada investasi BUMN di sektor swasta, terutama di pasar teknologi yang sangat fluktuatif.
































