JAKARTA – Tim kuasa hukum tersangka Roy Suryo dan beberapa tersangka lain dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keyakinannya bahwa klien mereka tidak akan dikenakan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keyakinan ini didasarkan pada proses hukum dan keterangan yang telah diberikan oleh saksi ahli.
Sebelumnya, Roy Suryo dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam penyebaran informasi bohong yang menyerang nama baik Presiden.
“Kami melihat dari perkembangan penyidikan, tidak ada alasan yang kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap klien kami. Kami juga telah mengajukan beberapa saksi ahli yang keterangannya sangat meringankan posisi klien kami,” ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, di Jakarta, Jumat (21/11).
Kuasa hukum tersebut menambahkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan dapat menjelaskan konteks unggahan dan pernyataan klien mereka, yang menurutnya lebih bersifat kritik dan analisis, bukan penyebaran berita bohong.
Meskipun demikian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa proses hukum terhadap delapan tersangka terus berjalan dan status mereka saat ini adalah wajib lapor dan dicekal bepergian ke luar negeri. Keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik berdasarkan subjektivitas dan objektivitas penyidikan.
































