JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyatakan kekhawatiran mendalam terhadap lonjakan angka perceraian yang disebabkan oleh kecanduan judi online. Data yang dihimpun Kemenag melalui Pengadilan Agama di berbagai daerah menunjukkan adanya peningkatan signifikan kasus rumah tangga yang berujung pada gugatan cerai karena masalah finansial akibat judol.
Peningkatan kasus ini mendorong Kemenag untuk mengambil langkah proaktif dengan menyiapkan program konseling khusus yang ditujukan bagi pasangan yang rumah tangganya retak akibat perilaku judi online.
“Kami mencatat adanya tren peningkatan perceraian di mana alasan utamanya bukan lagi KDRT atau perselingkuhan konvensional, tetapi masalah ekonomi yang timbul dari kecanduan judi online. Ini adalah darurat moral dan sosial yang harus ditangani segera,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Dr. Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin (24/11).
Layanan Konseling Khusus Kemenag
Untuk merespons kondisi darurat ini, Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) akan mengoptimalkan layanan konseling pra-nikah dan pasca-nikah dengan fokus pada literasi keuangan dan bahaya judi online:
-
Penyuluhan Pra-Nikah: Calon pengantin akan mendapatkan materi edukasi yang menekankan pentingnya transparansi keuangan dan risiko terlibat dalam perjudian.
-
Konseling Pasca-Nikah: Menawarkan layanan mediasi dan konseling agama bagi pasangan yang menghadapi konflik rumah tangga akibat judol, dengan melibatkan psikolog dan tokoh agama.
Kemenag berharap langkah ini dapat menekan laju peningkatan angka perceraian serta memulihkan ketahanan keluarga dari ancaman judi online yang kian masif.

































