JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan membawa perubahan fundamental yang dinilai progresif oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum, salah satunya adalah penghapusan status delik aduan untuk kasus pencemaran nama baik.
Dalam KUHP lama (KUHP yang berlaku saat ini), pencemaran nama baik diatur sebagai delik aduan, yang berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika korban yang bersangkutan melaporkan. Namun, dalam KUHP baru yang akan efektif berlaku pada 2026, pasal-pasal pencemaran nama baik diatur sebagai delik biasa.
“Perubahan ini sangat signifikan. Penghapusan delik aduan untuk pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis, menjadikan penanganan kasus ini lebih progresif,” ujar Prof. Hikmahanto Juwana, seorang Guru Besar Hukum Internasional, dalam pandangannya, Senin (24/11).
Implikasi Delik Biasa
Status delik biasa memiliki implikasi hukum yang luas dan langsung:
-
Inisiatif Penuntutan: Proses hukum terhadap pelaku pencemaran nama baik dapat dilakukan tanpa harus menunggu adanya pengaduan resmi dari korban. Aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan) dapat bertindak atas inisiatif sendiri jika menemukan bukti permulaan yang cukup.
-
Perlindungan Masyarakat: Perubahan ini dinilai dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat secara umum, tidak hanya kepada korban perseorangan, dari penyebaran fitnah dan berita bohong.
Namun demikian, para pakar juga menyarankan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menerapkan pasal ini, terutama untuk kasus-kasus kritik terhadap pejabat publik, agar tidak disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat.































