JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menetapkan fatwa mengenai pajak yang berkeadilan sebagai respons terhadap masalah sosial yang timbul akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta beban perpajakan lain yang dinilai meresahkan dan tidak adil bagi masyarakat. Fatwa ini menekankan bahwa pembebanan pajak seharusnya hanya ditujukan kepada pihak yang memiliki kemampuan finansial.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini didasarkan pada prinsip syariat yang analog dengan kewajiban zakat, di mana hanya harta produktif dan yang melebihi batas kebutuhan dasar yang seharusnya dikenakan pungutan.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujar Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Minggu (23/11).
Prinsip Nisab sebagai Batas Kemampuan
MUI menggarisbawahi bahwa pajak harus dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. Batasan kemampuan tersebut disamakan dengan prinsip Nisab Zakat Mal dalam syariat.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” terangnya.
Berdasarkan fatwa tersebut, objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier. Sebaliknya, kebutuhan primer seperti sembako dan rumah yang dihuni diusulkan untuk dikecualikan dari beban pajak.
Rekomendasi Keras kepada Pemerintah
Melalui fatwa ini, MUI juga menyampaikan rekomendasi keras kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk:
-
Evaluasi Regulasi Pajak: Kemendagri dan pemerintah daerah diminta mengevaluasi aturan mengenai PBB, PPN, PPh, dan PKB yang dinilai sering dinaikkan hanya untuk tujuan meningkatkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
-
Optimalisasi Kekayaan Negara: Pemerintah wajib mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak tegas para mafia pajak sebagai sumber utama peningkatan kesejahteraan masyarakat.
-
Ketaatan Wajib Pajak: Masyarakat diimbau untuk tetap menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah asalkan dana tersebut digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.
Fatwa baru ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi DPR dan pemerintah dalam merevisi berbagai ketentuan perpajakan, demi terwujudnya sistem pajak yang berkeadilan dan merata di Indonesia.

































