JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan peringatan kepada seluruh perusahaan pembiayaan atau multifinance di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peningkatan risiko gagal bayar (default) kredit kendaraan bermotor. Peringatan ini didasarkan pada sinyal perlambatan ekonomi global dan tekanan inflasi yang dapat memengaruhi daya beli masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Agusman, menyatakan bahwa meskipun rasio kredit macet (Non-Performing Financing atau NPF) industri pembiayaan saat ini masih terkendali, perusahaan harus segera memperkuat mitigasi risiko.
“Kami meminta perusahaan pembiayaan untuk segera meninjau ulang dan memperketat standar penyaluran kredit, khususnya untuk segmen kendaraan bermotor. Waspada terhadap potensi peningkatan NPF yang bisa dipicu oleh kenaikan suku bunga dan penurunan pendapatan debitur,” ujar Agusman, dalam keterangan pers, Senin (24/11).
Langkah Mitigasi yang Ditekankan OJK
OJK menginstruksikan perusahaan multifinance untuk mengambil langkah-langkah strategis berikut:
-
Pengecekan Kredit (Credit Scoring) Ketat: Memperketat analisis kemampuan bayar calon debitur, tidak hanya berpatokan pada agunan.
-
Restrukturisasi Dini: Mendorong perusahaan untuk proaktif menawarkan skema restrukturisasi kredit yang bermasalah sejak dini, sebelum debitur masuk kategori NPF.
-
Cadangan Kerugian: Memperkuat pencadangan kerugian (loan loss provision) untuk mengantisipasi lonjakan kredit bermasalah di masa mendatang.
OJK menekankan bahwa kesehatan industri pembiayaan sangat vital bagi stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan langkah-langkah mitigasi yang cepat dan tepat, diharapkan dampak dari risiko gagal bayar kredit kendaraan dapat diminimalisir.

































