JAKARTA – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rudy Tanoe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Praperadilan Kedua Setelah Permohonan Pertama Ditolak
Permohonan praperadilan kedua Rudy Tanoe ini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (17/11/2025) dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada Jumat, 28 November 2025.
Perlu dicatat, pengajuan ini merupakan upaya hukum kedua yang dilakukan Rudy Tanoe. Sebelumnya, ia pernah mengajukan praperadilan dengan substansi serupa, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim PN Jaksel.
Respons KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan
Menanggapi permohonan praperadilan kedua ini, KPK sebagai pihak termohon menyatakan akan menghargai hak konstitusi tersangka. Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses penyidikan kasus korupsi bansos beras ini tidak akan dihentikan.
“Dan praperadilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Budi Prasetyo, Senin (24/11/2025).
KPK memastikan bahwa penyidik masih secara intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami praktik pendistribusian bansos di lapangan dan kesesuaiannya dengan kontrak kerja.
KPK juga menekankan bahwa pada praperadilan pertama, hakim telah memutuskan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe, telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formil.
Kasus Korupsi Bansos Beras
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Selain Rudy Tanoe, tersangka lain yang namanya telah diungkap ke publik adalah Edi Suharto, yang merupakan Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) saat itu.
KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus ini, yaitu:
-
Edi Suharto.
-
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe).
-
Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022).
-
Herry Tho (Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024).






























