JAKARTA – Keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini semakin menyoroti urgensi reformasi kelembagaan penegak hukum di Indonesia. Para pakar hukum dan aktivis sipil menegaskan bahwa reformasi harus didorong untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional, independen, dan berintegritas tinggi.
Isu reformasi ini mengemuka seiring dengan putusan MK yang sering kali menyentuh aspek prosedural dan substansial dalam UU yang menjadi dasar kerja lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setiap putusan MK yang bersifat fundamental, seperti yang terjadi baru-baru ini, seharusnya dijadikan momentum oleh pemerintah dan DPR untuk melihat kembali kinerja lembaga penegak hukum kita,” ujar Dr. Herlambang P. Wiratno, seorang pakar hukum tata negara, dalam seminar daring, Senin (24/11).
Fokus Reformasi Lembaga Penegak Hukum
Menurut para pengamat, reformasi mendesak harus mencakup tiga pilar utama untuk mewujudkan “Indonesia Layak”:
-
Independensi: Memastikan lembaga penegak hukum bebas dari intervensi politik dan kepentingan kekuasaan lainnya, demi terciptanya objektivitas dalam setiap penanganan kasus.
-
Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam proses penyidikan dan penuntutan, serta memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal.
-
Profesionalisme: Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan due process of law.
Tekanan untuk reformasi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah klasik, seperti dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan, sehingga putusan hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan substansial bagi seluruh rakyat Indonesia.































