AMBON – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Dr. Elsa Rina Toule, resmi dilaporkan ke Polda Maluku oleh Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Dr. Hendrik Salmon, S.H., M.H., atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.
Laporan ini merupakan langkah balik (counter report) setelah kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh Elsa Toule terhadap Dr. Salmon dihentikan oleh pihak kepolisian.
Detail Kasus Hukum
Kuasa hukum Dr. Salmon, Al Walid Mohamad, S.H., M.H., Li, membenarkan bahwa kliennya telah mengajukan dua laporan polisi di hari yang berbeda, yaitu 26 dan 27 November 2025:
-
Laporan Pertama (Ditreskrimsus Polda Maluku): Terkait penyebaran berita bohong melalui media sosial, yang dijerat dengan Undang-Undang ITE.
-
Laporan Kedua (Ditreskrimum Polda Maluku): Terkait pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP) dan laporan palsu (Pasal 220 KUHP).
Kronologi Sengketa
Laporan balik ini didasarkan pada perkembangan kasus sebelumnya yang melibatkan kedua belah pihak dalam konteks pemilihan dekan:
-
Laporan Awal (Elsa Toule): Sebelumnya, Dr. Elsa Toule pernah melaporkan Dr. Hendrik Salmon terkait proses pemilihan dekan, menuduhnya menggunakan SKCK Palsu dan keterangan palsu.
-
Penghentian Kasus (SP3): Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Maluku pada 22 Oktober 2025, menyimpulkan bahwa tidak ditemukan tindak pidana (alasan yuridis) dalam laporan Dr. Elsa Toule tersebut, sehingga kasusnya dihentikan (SP3).
-
Laporan Balik (Dr. Salmon): Atas dasar penghentian kasus tersebut, Dr. Salmon melaporkan balik Dr. Elsa Toule atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Dr. Salmon menyatakan bahwa kedua laporan telah diterima dan diterbitkan sebagai Laporan Polisi (bukan sekadar aduan) oleh SPKT Polda Maluku karena didukung oleh alat bukti yang cukup. Pihak kepolisian diperkirakan akan memanggil Dr. Elsa Toule untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
































