• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Sabtu, 29 November 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

    Mahkamah Agung Menolak Kasasi, Merek Kutus Kutus Sah Milik Bambang Pranoto

    Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Hak Merek Kutus Kutus Kembali ke Bambang Pranoto

    34 Karya Masyarakat Buleleng Resmi Kantongi Sertifikat HAKI

    Kaltara Sepakati Raperda Ekonomi Kreatif, Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi

    Menkomdigi Dukung dan Siap Larang Penjualan Pakaian Bekas di Media Sosial

    Regulasi AI Indonesia Dirancang untuk Seimbangkan Inovasi dan Perlindungan Hak Cipta Masyarakat

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

    Mahkamah Agung Menolak Kasasi, Merek Kutus Kutus Sah Milik Bambang Pranoto

    Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Hak Merek Kutus Kutus Kembali ke Bambang Pranoto

    34 Karya Masyarakat Buleleng Resmi Kantongi Sertifikat HAKI

    Kaltara Sepakati Raperda Ekonomi Kreatif, Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi

    Menkomdigi Dukung dan Siap Larang Penjualan Pakaian Bekas di Media Sosial

    Regulasi AI Indonesia Dirancang untuk Seimbangkan Inovasi dan Perlindungan Hak Cipta Masyarakat

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home ASN

Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur: Oknum ASN Gorut Akhirnya Ditahan Polda Gorontalo

by halo
28 November 2025
in ASN
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

GORONTALO – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara (Gorut) berinisial MR (Eks Praja IPDN) akhirnya resmi ditahan oleh Polda Gorontalo pada Senin (24/11/2025). MR adalah tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kronologi dan Alasan Penahanan

 

Sebelum ditahan, MR sempat dua kali mangkir dari panggilan Polda Gorontalo dengan alasan sakit. Namun, ia akhirnya datang sendiri ke Mapolda sebelum dilayangkan panggilan ketiga.

  • Pemeriksaan: MR menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Dit Reskrimum Polda Gorontalo. Materi pemeriksaan berpusat pada dugaan persetubuhan paksa terhadap anak di bawah umur berinisial S.

  • Alasan Penahanan: Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena alasan subjektif, yaitu kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana.

  • Masa Penahanan: Tersangka MR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin (24/11/2025).

Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman

 

Sebelum ditahan, MR sempat menggelar konferensi pers dan menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia bahkan menuntut kembali uang mahar sebesar Rp 100 juta yang telah diberikan kepada pihak keluarga pelapor, dengan menegaskan hubungannya dengan korban S hanyalah sebatas teman dekat dan pernah berniat menikahinya.

BeritaTerkait

Kontroversi “ASN Plesiran”: Inspektorat Depok vs. KemenPANRB Soal Izin dan Sanksi

Oknum ASN Padang Panjang Ditangkap Karena Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Putri

Kasus Korupsi Bansos Pokir: Dua ASN Lobar Segera Diperiksa Sebagai Tersangka

Terlepas dari pembelaan tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan bukti-bukti pendukung yang memenuhi unsur pidana.

Pasal yang Dikenakan: MR dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman Hukuman: Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Previous Post

Kontroversi “ASN Plesiran”: Inspektorat Depok vs. KemenPANRB Soal Izin dan Sanksi

Next Post

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Hak Merek Kutus Kutus Kembali ke Bambang Pranoto

Next Post

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Hak Merek Kutus Kutus Kembali ke Bambang Pranoto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Konflik Global Terkini: Pembicaraan Gencatan Senjata di Gaza Masih Buntu, Tekanan Internasional Meningkat Drastis

3 minggu ago

Reformasi ASN Berbasis Kinerja: Kunci Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

3 minggu ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In