JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak upaya hukum keberatan yang diajukan oleh PT Paramount Land terkait penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangkaian kasus korupsi tata kelola komoditas timah.
Penolakan ini menegaskan legalitas penyitaan aset tersebut oleh penyidik kejaksaan.
Detail Kasus Aset yang Disita
-
Aset yang Disita: Ruko Maggiore Business Loft di Gading Serpong, Tangerang.
-
Nilai Aset: Diperkirakan senilai Rp 30,23 miliar.
-
Keterkaitan: Aset properti ini disita karena diduga dibeli menggunakan nama istri terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.
Dasar Hukum Penolakan Hakim
PN Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan PT Paramount Land. Penolakan ini memastikan bahwa penyitaan aset properti senilai miliaran rupiah tersebut akan tetap menjadi barang bukti dalam kasus korupsi timah yang menjerat Tamron.
-
Vonis Tamron: Tamron alias Aon telah divonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, vonis yang kemudian dikuatkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
-
Tujuan Aset: Aset yang disita ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi tersebut.
Kasus ini menyoroti upaya hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga (perusahaan pengembang properti) untuk mendapatkan kembali aset yang mereka klaim tidak terkait langsung dengan tindak pidana korupsi. Namun, hakim memutuskan untuk memprioritaskan kepentingan negara dalam pemulihan aset.
































