JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mendorong adanya regulasi hak cipta yang adaptif dan inklusif untuk melindungi setiap karya sebagai warisan intelektual bangsa. Hal ini disampaikannya dalam Lokakarya MPR RI bertajuk “Kreativitas Indonesia Menuju Regulasi Hak Cipta yang Adaptif dan Inklusif,” pada Kamis (27/11/2025).
Poin Utama Dorongan Ibas
Ibas menekankan bahwa perlindungan hak cipta adalah bentuk penghormatan terhadap martabat, dedikasi, dan perjalanan batin para pencipta. Ia menyoroti beberapa aspek penting:
-
Pentingnya UU Hak Cipta 2014: Ibas menilai UU Hak Cipta 2014, yang lahir di era pemerintahan Presiden SBY, merupakan tonggak sejarah dalam mewujudkan ekosistem kreatif yang kuat. Regulasi ini telah membuat sektor pertunjukan, musik, film, dan konten digital mengalami peningkatan signifikan.
-
Tuntutan Perkembangan Teknologi: Ia menilai pesatnya perkembangan teknologi, terutama era digital dan Kecerdasan Buatan (AI), menuntut penyesuaian kebijakan.
-
Fokus Regulasi Baru: Regulasi yang responsif diperlukan untuk mengatasi tantangan terbaru, termasuk:
-
Transparansi royalti (pembayaran hak ekonomi).
-
Digital Rights Management.
-
Perlindungan terhadap karya yang dihasilkan melalui atau oleh teknologi baru (AI).
-
-
Inklusivitas: Ibas menegaskan bahwa pembaruan regulasi tidak boleh hanya berpihak pada kelompok tertentu. Semua kreator, dari kelas besar hingga kecil, harus memiliki hak yang sama untuk dilindungi.
Aspirasi dari Pelaku Industri Kreatif
Lokakarya ini menjadi ruang dialog penting yang mempertemukan legislator dengan lebih dari 20 asosiasi pelaku seni budaya. Beberapa masukan yang disampaikan antara lain:
| Tokoh/Asosiasi | Isu Utama | Tuntutan/Usulan |
| Purwa Tjaraka (Musisi/Komposer) | Perlindungan terhadap AI dan tantangan teknologi baru. | Revisi UU Hak Cipta harus mengedepankan nilai moral, kemudahan prosedur, dan kepastian hukum. |
| Piyu (AKSI) | Pembagian royalti yang saat ini hanya sekitar 2% dari pertunjukan. | Perubahan mekanisme lisensi (sebelum pagelaran) dan penerapan direct license untuk memastikan hak ekonomi diterima langsung. |
| Marcella Zalianty (Ketua PARFI) | Perlindungan Aktor. | Royalti bagi aktor diatur secara tegas, serta perubahan ketentuan pasal dari delik aduan menjadi delik biasa agar penegak hukum lebih aktif. |
| Agatha Chelsea (Penyanyi Muda) | Minimnya pemahaman anak muda tentang pendaftaran hak cipta. | Penyederhanaan alur pendaftaran dan kejelasan batas penggunaan teknologi AI dalam kreativitas. |
Lokakarya ini menegaskan komitmen Fraksi Partai Demokrat untuk mengawal kebijakan yang berpihak pada pekerja seni dan memastikan regulasi hak cipta di Indonesia tetap modern, adil, dan berkelanjutan.
































