SUBANG – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang, Heri Sopandi, memasuki fase krusial. Kuasa hukum Heri, Irwan Yustiarta, mengisyaratkan bahwa proses pemeriksaan saksi telah mengungkap fakta-fakta yang berpotensi menimbulkan dinamika besar dalam waktu dekat.
Latar Belakang Kasus
-
Pelapor: Heri Sopandi (Kepala Disdikbud Subang).
-
Terlapor: Mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Maxi, dan seorang warga berprofesi jurnalis berinisial H, atas dugaan pencemaran nama baik.
Sinyal “Bom Waktu”
Irwan Yustiarta menyatakan bahwa serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, telah membuat duduk perkara kasus ini menjadi “terang benderang.”
“Dari serangkaian pemeriksaan, persoalan ini sudah terang benderang. Dan ini bisa jadi bom waktu,” tegas Irwan Yustiarta, namun memilih untuk tidak membeberkan detail yang dimaksud. Ia hanya memastikan bahwa perkembangan kasus akan menghadirkan kejutan bagi pihak-pihak terkait, dan meminta proses hukum dibiarkan berjalan.
Sikap Bupati Subang
Selain Heri Sopandi, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, juga terseret dalam isu dugaan fitnah dan ujaran kebencian. Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Satreskrim Polres Subang pada Kamis (27/11/2025), Reynaldy mengeluarkan pernyataan keras:
-
Langkah Hukum: Bupati Reynaldy menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap melampaui batas dengan membuat fitnah dan ujaran kebencian terhadap dirinya.
-
Dampak Kasus: Reynaldy mengakui bahwa isu fitnah ini telah mengganggu kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang.
-
Waktu Pelaksanaan: Bupati mengisyaratkan bahwa upaya hukum terhadap penyebar fitnah tersebut mungkin akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dengan pihak kepolisian terus mendalami keterangan saksi untuk mengungkap seluruh fakta yang tersembunyi.
































