JAKARTA – Sengketa hukum yang panjang mengenai kepemilikan merek minyak herbal populer, Kutus Kutus (terdaftar dengan nama Tamba Waras Kutus Kutus), telah berakhir di Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak tergugat. Keputusan ini mengukuhkan hak merek tersebut secara sah dan permanen kepada penciptanya, Bambang Pranoto, dan perusahaannya, PT Kutus Kutus Herbal.
Poin Utama Putusan MA:
-
Pengguna Pertama Dikuatkan: MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang menetapkan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal sebagai pengguna pertama (first to use) merek tersebut sejak tahun 2013.
-
Pembatalan Merek Lawan: MA menegaskan bahwa pendaftaran merek oleh pihak tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik karena terbukti meniru merek asli, sehingga berpotensi menyesatkan dan membingungkan masyarakat/konsumen.
-
Eksekusi Administratif: Menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI telah melaksanakan pencoretan administratif dan mengumumkan pembatalan merek tergugat pada kelas 3, 5, dan 35 dari Daftar Umum Merek.
Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi PT Kutus Kutus Herbal dan para konsumen, sekaligus menjaga integritas produk dan inovasi anak bangsa.































