GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo telah resmi menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SS dari Gorontalo Utara (Gorut) atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Penahanan ini merupakan bagian dari keseriusan Polda Gorontalo dalam menangani kejahatan terhadap anak.
Kronologi dan Penyelidikan
Kasus ini bermula dari laporan resmi keluarga korban yang mencurigai adanya tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh pelaku SS terhadap anak di bawah umur.
-
Pelapor: Keluarga korban.
-
Unit Penanganan: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo.
-
Proses Hukum: Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan pendampingan awal terhadap korban.
-
Penetapan Tersangka: Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan SS sebagai tersangka dan segera melakukan penangkapan.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan dan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum, mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban.
Barang bukti yang diamankan untuk memperkuat berkas perkara, antara lain:
-
Satu buah gaun hitam mini tanpa lengan.
-
Satu buah pakaian sleeveless vest berwarna abu-abu tua.
-
Satu buah celana pendek.
-
Satu buah celana dalam dan satu buah bra milik korban.
Terhadap pelaku SS, dikenakan sanksi pidana berat berdasarkan:
-
Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan berkeadilan.
































